Korban Lainnya dari Arisan Bodong Berbicara, Diduga Tersangka SWT Miliki Dekeng di Kepolisian

MAKASSAR – Korban penipuan dengan modus arisan bodong oleh tersangka SWT alias MI kini berani bicara, korban yang berinisial RKU ini mengaku telah menyetor uang pada bulan oktober 2024 sampai kini uangnya beserta yang dijanjikan tidak pernah didapatkan, sabtu(25/10/2025).
RKU menceritakan awal dirinya ditawarkan sama SWT terkait adanya orang yang mau jual arisan Rp.30.000.000,- dengan nilai Rp.27.000.000,- dikarenakan uangnya korban tidak mencukupi akhirnya sepakat RKU dengan tersangka SWT hanya menyanggupi uang yang dia transferkan Rp.14.000.000,- dan selebihnya tersangka yang akan menambahi dengan keuntungan Rp.1.000.000,-.

“Tiba saat uang yang akan diambil dengan cara saya mendatangi rumah korban, ternyata sudah banyak korban yang senasib dengan saya, sedangkan pemilik nama arisan yang sebesar Rp.30.000.000,- mengaku tidak pernah mau menjualnya,” ucapnya.
Karena kecewa RKU mencoba menanyakan kepada tersangka SWT terkait hal ini, yang didapatkannya hanya sebatas janji akan mengembalikan uang yang dia transferkan.
Bulan berganti, hari berlalu, janji sekedar janji RKU akhirnya meminta kepada tersangka SWT kalau memang berat untuk mengembalikan sebesar dirinya transferkan cukup kembalikan Rp.4.000.000,- saja, namun itupun sampai sekarang tidak pernah teralisasi.
“Si SWT mempersilahkan lapor ke polisi, namun urung saya lakukan, karena informasi yang saya dapat ada ki bakingnya di kepolisian,” jelasnya.
Tambah RKU percuma ji kalau dilapor tapi tidak akan di proses tindak lanjutnya, contohnya ada itu korban atas nama Jumriani sampai sekarang, tersangka SWT tidak dipenjara.
Saat dikonfirmasi hal ini kapada kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu.Gunawang Amin tidak memberikan keterangan apapun.
Pada pemberitaan sebelumnya dengan banyak korban arisan bodong di Kabupaten Bantaeng oleh SWT alias MI, Legalitas Law Firm lewat Direktur Bidang Bantuan Hukum Andi Jauhari,S.H.,M.H, membuka kontak pengaduan.
Jauhari mengatakan kalau dari data-data yang kami telah terima, ternyata korban dari arisan bodong ini sudah banyak, rata-rata modus yang digunakan SWT alias MI menakut-nakuti para korban untuk tidak akan dibayarkan apa bila para korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
“Jadi modus tersangka SWT ini diduga mengiming-imingkan para korbannya akan mendapatkan keuntungan apabila membeli arisan ini, setelah terjerat dengan bujuk rayu tersangka SWT, para korban saat mau menagih janji keuntungan selalu berjanji akan membayarkan, dan apa bila ada korbannya yang akan melapor ke Polisi, tersangka SWT mengancam akan tidak membayarkan uang yang telah dijanjikan,” ucapnya.
Dari dasar itu Jauhari membuka kontak pengaduan bagi masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh tersangka SWT segera menghubungi nomer +62 411 8915632 dan nomer WA 0881081500518.
“Silahkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan kami membuka kontak pengaduan, kirim bukti-bukti kepada kami, kami akan tindaklanjuti pelaporan ke Polda Sulsel,” ucapnya.
Penipuan dengan modus arisan kembali terjadi lagi kali ini menimpa seorang korban perempuan bernama Jumriani di Kabupaten Bantaeng dengan diduga pelaku berinisial SWT.
Jauhari, SH dari Kantor Legalitas Law Firm Kuasa hukum Jumriani menceritakan kronologis yang diawali oleh SWT menawarkan dan permintaan kepada Jumriati untuk pembelian arisan dengan menjanjikan keuntungan dari setiap investasi pembelian arisan dan pemberian pinjaman tersebut.
“Selanjutanya Jumriani diberikan iming-iming keuntungan uang sebesar Rp.473.000.000,-(empat ratus tujuh puluh juta) setelah dirinya mentransfer ke rekening SWT untuk pembelian arisan senilai total Rp. Rp 378.900.000,-(tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu),” pungkasnya.
Alih-alih ingin mendapatkan keuntungan alhasil malah sebaliknya uang yang dijanjikan hasil dari pembelian arisan tidak kunjung Jumriani dapatkan.
Selanjutnya tim kuasa hukum Jumriani telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada SWT tetapi tidak di tanggapi oleh yang bersangkutan, dengan dasar itulah Jumriani membuat laporan Polisi terhadap SWT dengan nomor: LP/B/20/I/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, Tanggal 14 januari 2025.
“kami telah mendapat SPDP dan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Tim Penyidik Tipidter Reskrim Polres Bantaeng bahwa laporan tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan telah menentukan tersangkanya yaitu terlapor atas nama inisial SWT bahwa sampai saat ini terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, maka proses hukum saat ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Tambah Jauhari informasi terkait dengan tersangka SWT sampai saat ini belum dilakukan penahanan, padahal kerugian yang dialami oleh korban sangat banyak ditambah dengan adanya korban-korban yang lain.
“Apa dasar penyidik reskrim Polres Bantaeng tidak menahan tersangka?, ditambah di khawtirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi serta dikhawatirkan akan timbul korban-korban lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya Jauhari memberikan pernyataan keras terhadap aparat penegak hukum agar tidak main-main dengan hukum, integritas institusi disini akan dipertanyakan, khususnya Polres Bantaeng.
“Kami telah layangkan aduan masyarakat (dumas) ke Polda Sulsel terkait hal ini, supaya menjadi perhatian kepada para aparat penegak hukum khususnya penyidik Reskrim Polres Bantaeng agar kasus-kasus yang sudah dinyatakan tersangka untuk dapat dilakukan penahanan agar ada efek jera kepada tersangka,” tutupnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu.Gunawang Amin, SH, M.si mengatakan alasan pertimbangan penyidik untuk tidak ditahannya tersangka SWT dikarenakan masih memiliki anak yang masih berusia enam tahun, tidak melakukan tindakan perbuatan yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan wajib lapor di Polres Bantaeng setiap hari selasa dan kamis.
“Yang jelas status tersangka sudah ditetapkan, pertimbangan utama memiliki anak berusia enam tahun itu menjadikan dasar mengambil keputusan tersangka untuk tidak ditahan,” jelasnya
Tambah Iptu.Gunawang Amin, kami akan mempercepat proses P21 nya, “nantinya juga tersangka akan ditahan oleh pihak kejaksaan apa bila sudah sampai tahap itu,” jelasnya







