GOWA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. SK ditandatangani pada Rabu, 14 Oktober 2026, kamis(15/09/2026).

Pemberhentian ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2026. Dalam perkara Nomor 1P/UP/2026, MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa dan menyatakan dalil pemakzulan terbukti secara hukum.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Sebelumnya, pada akhir Mei 2026, DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan perbuatan tercela yang melibatkan bupati dan konsultan politiknya, Muhamad Basri alias Basri Kajang. Pansus memeriksa lebih dari 20 saksi. Isu tersebut juga memicu aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat di Gowa.

Selain persoalan etika, Husniah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan dan/atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Gowa. Perkara itu ditangani Kortastipidkor Polri. Ia juga dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang perizinan dan program pengadaan seragam sekolah gratis.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Pemprov Sulsel bersama DPRD Gowa disebut tengah berkoordinasi untuk mengambil salinan fisik SK tersebut demi kelancaran pelayanan publik.

Menanggapi ramainya berita tentang pemberitaannya, Sitti Husniah Talenrang mengaku belum mendapatkan SK tersebut.

“Saya belum terima tapi saya sudah dengar kabarnya,” ujar Husniah Talenrang dikutip dari Tribun Timur, Kamis (15/10/2026).