PALU – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi dalam memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai regulasi terus diperkuat.
Salah satunya melalui peningkatan pemahaman terhadap tata kelola penggunaan kawasan hutan.
Hal tersebut diwujudkan PLN UIP Sulawesi dengan mengikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan Tahun 2026 yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum bagi para pemegang perizinan dan persetujuan di bidang kehutanan untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan, regulasi, serta mekanisme penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkaya pemahaman teknis, bimtek tersebut juga menjadi ruang memperkuat koordinasi antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan, termasuk pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang membutuhkan penggunaan kawasan hutan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai ketentuan penggunaan kawasan hutan, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi.
Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan kawasan hutan dilakukan secara tertib, sesuai perizinan, dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan keikutsertaan PLN dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan kehutanan yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Bimbingan teknis ini memberikan pemahaman yang semakin baik mengenai kebijakan dan ketentuan penggunaan kawasan hutan. Bagi PLN, pemahaman tersebut penting agar setiap proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Donald.
Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, terutama proyek yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
Karena itu, PLN tidak hanya berfokus pada aspek pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan perizinan, pertanahan, dan penggunaan kawasan hutan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Donald menambahkan, koordinasi dengan BPKH dan instansi terkait juga memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan. Kami berharap koordinasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga setiap proses dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” tambah Donald.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Terlebih, sejumlah proyek ketenagalistrikan memiliki keterkaitan dengan aspek penggunaan lahan dan kawasan hutan sehingga membutuhkan pemahaman serta koordinasi yang baik sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Melalui keikutsertaan dalam Bimtek Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan Tahun 2026, PLN UIP Sulawesi terus memperkuat kapasitas dan koordinasi dalam mengelola aspek kehutanan yang berkaitan dengan pembangunan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen PLN untuk menghadirkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tertib, profesional, taat regulasi, dan berkelanjutan.
PLN UIP Sulawesi juga berkomitmen menjaga sinergi dengan BPKH Wilayah XVI serta seluruh pemangku kepentingan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lancar sekaligus tetap memperhatikan aspek tata kelola kawasan hutan dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan penguatan koordinasi dan pemahaman regulasi, PLN berharap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi dapat terus berjalan optimal dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan