JENEPONTO – Aparat kepolisian dari Polsek Kelara bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas judi sabung ayam (taji) di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Petugas gabungan langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan berada di batas Dusun Lompodepa, Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolsek Kelara, IPTU Muh. Akrif S.Sos, memimpin langsung personel gabungan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, kedatangan petugas tampaknya telah terendus. Saat polisi tiba di lokasi, arena yang diduga kuat sering dijadikan tempat bertaruh tersebut sudah dalam keadaan kosong ditinggal para pelaku.
“Begitu personel gabungan Polsek Kelara sampai di lokasi, para pelaku sudah tidak berada di tempat. Kondisi arena sudah kosong,” ujar IPTU Muh. Akrif dalam keterangannya, Minggu.
Tak ingin kecolongan dan memastikan tempat tersebut tidak digunakan kembali, petugas gabungan langsung mengambil tindakan tegas.
Polisi melakukan penertiban dengan cara membongkar paksa seluruh fasilitas yang diduga menjadi arena atau gelanggang judi sabung ayam tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah pagar bambu berukuran besar yang dirakit khusus untuk menjadi gelanggang aduan ayam.
Semua material pembatas tersebut langsung dirobohkan dan disita oleh petugas ke Mapolsek.
Pasca-pembongkaran ini, pihak Kepolisian Sektor Kelara menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap siapa saja aktor di balik aktivitas judi yang meresahkan warga Rumbia tersebut.
Polisi kini melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk melacak keberadaan lokasi judi sabung ayam lainnya di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Petugas memastikan akan merobohkan dan membongkar setiap titik yang terindikasi menjadi arena judi agar praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam di lingkungan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan