MAKASSAR — Siapa yang mengendalikan keputusan strategis PT Masmindo Dwi Area (MDA), bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan, dan sejauh mana hak masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris telah terlindungi? Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke lokasi tambang emas Proyek Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, pada 25 September 2026, sabtu(03/10/2026).

Penelusuran terhadap sumber resmi perusahaan, pemberitaan media, dan catatan kegiatan lembaga perwakilan memperlihatkan sejumlah hubungan korporasi dan kelembagaan yang layak menjadi perhatian publik. Mulai dari kepemilikan MDA oleh PT Indika Energy Tbk, keterlibatan kontraktor proyek, kerja sama pengamanan dengan Polda Sulawesi Selatan, hingga sengketa lahan yang telah dibawa ke forum DPRD Sulsel dan Komisi III DPR RI.

Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai perselisihan antara perusahaan dan warga. Yang perlu ditelusuri adalah rantai keputusan, dasar penggunaan lahan, dokumen pertanahan, dan efektivitas pengawasan negara terhadap kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Jejak korporasi MDA dan Indika Energy

Dalam klarifikasi resmi yang diterbitkan pada 19 April 2025, PT Masmindo Dwi Area menyatakan bahwa seluruh saham perusahaan dimiliki PT Indika Energy Tbk. MDA juga menyebut PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia sebagai rekanan utama dalam pengembangan Proyek Awak Mas.

Sumber : https://masmindo.co.id/id/press/masmindo-on-news/klarifikasi-pt-masmindo-dwi-area-terkait-pemberitaan-kerjasama-dengan-freeport-mcmoran).

Informasi tersebut memberikan gambaran awal mengenai struktur korporasi di balik proyek tambang emas Latimojong. MDA merupakan perusahaan pelaksana proyek, Indika Energy adalah induk perusahaan yang disebut dalam pernyataan resmi MDA, sedangkan Petrosea dan Macmahon disebut sebagai mitra utama pengembangan proyek.

Struktur manajemen MDA juga dipublikasikan melalui situs resmi perusahaan, termasuk nama direksi dan komisaris yang menjalankan fungsi pengurusan serta pengawasan korporasi.

Sumber : https://masmindo.co.id/id/about-us/managements).

Pemetaan tersebut penting untuk memahami siapa yang bertanggung jawab atas keputusan perusahaan. Namun, kepemilikan saham, jabatan direksi, atau kedudukan sebagai komisaris tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam sengketa tanah maupun tindak pidana.

Pertanyaan yang lebih substantif ialah bagaimana kebijakan penggunaan lahan ditetapkan, siapa yang bertanggung jawab atas prosedur kompensasi, dan bagaimana keberatan ahli waris ditangani dalam tata kelola perusahaan.

Kontrak Karya 1998 : wilayah tambang dan hak atas tanah harus dibedakan

Situs resmi MDA menyebut perusahaan beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi ketujuh sejak 19 Januari 1998, mengalami perubahan pada 14 Maret 2018, dan mengelola wilayah kontrak seluas sekitar 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong.

Sumber : (https://azcompro.masmindo.co.id/id/about).

Informasi tersebut menjadi dasar untuk menelusuri sejarah perizinan dan penetapan wilayah tambang. Namun, wilayah Kontrak Karya dan hak atas bidang tanah merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Keberadaan kontrak pertambangan tidak dengan sendirinya menjawab siapa pemegang hak atas setiap bidang tanah yang digunakan atau diklaim masyarakat.

Dalam pemberitaan Mata Sulsel pada 25 September 2026, ahli waris bernama Yasir mendesak Komisi D DPRD Sulsel membuka dan memeriksa dokumen Kontrak Karya 1998. Yasir juga menyampaikan klaim mengenai keberadaan perusahaan yang disebutnya bernama PT Masmindo Eka Sakti sebelum PT MDA menjalankan kegiatan di wilayah keluarganya.

Sumber : (https://matasulsel.id/2026/09/25/ahli-waris-desak-komisi-d-dprd-sulsel-buka-kontrak-karya-mda-1998-dari-mana-data-dan-izinnya/).

Keterangan mengenai PT Masmindo Eka Sakti tersebut merupakan klaim yang disampaikan Yasir dalam pemberitaan, bukan kesimpulan independen mengenai hubungan hukum antara kedua perusahaan.

Dari sinilah persoalan historis perlu ditempatkan secara tepat: bagaimana asal-usul wilayah kontrak ditetapkan, bagaimana riwayat perusahaan dan perizinannya tercatat, bagaimana posisi tanah masyarakat ketika kontrak diterbitkan, dan bagaimana penggunaan setiap bidang tanah diselesaikan.

Dokumen Kontrak Karya beserta adendum, lampiran, peta koordinat, arsip badan hukum, dokumen pertanahan, dan bukti kompensasi merupakan sumber yang relevan untuk menguraikan persoalan tersebut.

RDP DPRD Sulsel : sengketa lahan masuk dalam agenda pengawasan

Pada 3 Juni 2026, Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat mengenai persoalan lahan yang berkaitan dengan proyek MDA. RRI melaporkan bahwa forum tersebut mempertemukan pihak perusahaan dengan pengadu Dr. Basir.

Menurut laporan RRI, DPRD meminta dokumen Kontrak Karya beserta dokumen pendukung penggunaan lahan untuk ditelaah dan menyampaikan rencana peninjauan langsung ke lokasi.

Sumber : (https://rri.co.id/makassar/hukum/hukum/2467341/mengurai-benang-kusut-sengketa-lahan-di-jantung-proyek-tambang-emas-sulsel).

Permintaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibahas tidak berhenti pada keberadaan izin pertambangan. Status dan riwayat tanah yang diklaim masyarakat juga menjadi bagian penting dari pemeriksaan.

Dalam perkara seperti ini, peta wilayah kontrak harus dibaca bersama riwayat penguasaan tanah, dokumen pelepasan hak, identitas pihak yang bertransaksi, serta bukti pembayaran kompensasi. Tanpa pencocokan tersebut, keberadaan kontrak pertambangan saja tidak cukup untuk menjelaskan status setiap bidang tanah yang disengketakan.

Kunjungan Komisi D DPRD Sulsel pada 25 September 2026: pengawasan lapangan dan pertanyaan yang tersisa

Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan peninjauan ke wilayah operasional PT MDA di Kecamatan Latimojong pada Jumat, 25 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya mengenai persoalan lahan, aktivitas pertambangan, dan aspirasi ahli waris.

Dalam laporan yang diterbitkan pada 27 September 2026, Mata Sulsel menyebut anggota Komisi D bersama ahli waris Abd. Salam Tandulangi meninjau kawasan proyek. Laporan tersebut juga menyoroti ketidakhadiran unsur Pemerintah Kabupaten Luwu, BPN, dan pimpinan MDA dalam peninjauan bersama.

Sumber : (https://matasulsel.id/2026/09/27/komisi-d-dprd-sulsel-tinjau-tambang-awak-mas-ahli-waris-desak-buka-dokumen-kontrak-karya-dan-status-lahan/).

Ketidakhadiran pihak yang memiliki atau menguasai dokumen terkait menjadi persoalan penting dalam efektivitas pemeriksaan lapangan. Pemerintah daerah dan BPN memiliki data yang relevan dengan administrasi pertanahan sesuai kewenangannya, sedangkan perusahaan memiliki informasi mengenai dokumen dan dasar penggunaan lahan yang berkaitan dengan kegiatan proyek.

Mata Sulsel juga melaporkan keterangan pihak ahli waris mengenai pertemuan terpisah antara anggota DPRD dan pihak MDA setelah peninjauan bersama. Menurut keterangan yang diberitakan, ahli waris menyatakan bahwa mereka diarahkan meninggalkan area tambang ketika pertemuan tersebut berlangsung.

Keterangan itu merupakan laporan mengenai pengalaman dan pandangan pihak ahli waris. Secara jurnalistik, hal yang dapat ditegaskan ialah bahwa persoalan keterbukaan proses tindak lanjut RDP menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana DPRD memastikan semua pihak yang memiliki kepentingan terhadap bidang tanah yang disengketakan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan dokumen dan keterangannya dalam proses pengawasan.

Kunjungan lapangan seharusnya menjadi bagian dari pemeriksaan yang dapat ditelusuri hasilnya, bukan sekadar dokumentasi kegiatan. Hasilnya perlu dikaitkan dengan dokumen, peta bidang, riwayat tanah, dan catatan tindak lanjut yang dapat diperiksa publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Aduan masyarakat adat Rante Balla sampai ke Komisi III DPR RI

Persoalan lahan Rante Balla juga dibawa ke tingkat nasional. Dalam pemberitaan resmi yang diterbitkan pada 30 September 2026, E-Media DPR RI melaporkan bahwa Komisi III DPR RI menerima aduan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat terkait dugaan perampasan lahan yang melibatkan PT MDA.

Dalam forum tersebut, perwakilan aliansi mengajukan klaim mengenai penjualan lahan seluas 286,5 hektare kepada PT MDA yang menurut mereka tidak memperoleh persetujuan ahli waris yang sah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk membahas persoalan tersebut. Pemberitaan itu juga menjelaskan bahwa Komisi III menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut penanganan laporan masyarakat, bukan memutus sengketa keperdataan secara langsung.

Sumber : (https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/30/tangani-aduan-sengketa-lahan-masyarakat-adat-rante-balla-komisi-iii-siap-panggil-pt-masmindo-dwi-area).

Luas 286,5 hektare tersebut merupakan klaim pihak pengadu sebagaimana dilaporkan DPR RI. Angka tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai luas lahan yang telah terbukti diperjualbelikan secara tidak sah tanpa hasil pemeriksaan dokumen atau putusan yang relevan.

Meski demikian, masuknya aduan tersebut ke forum DPR RI memperlihatkan bahwa sengketa telah menjadi persoalan yang menuntut penanganan terstruktur. Pencocokan dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, persetujuan pihak yang berhak, serta bukti pembayaran merupakan langkah penting untuk menjelaskan pokok persoalannya.

Pemerintah Daerah : hubungan resmi dengan perusahaan dan tanggung jawab administrasi

MDA memublikasikan bahwa perusahaan melakukan audiensi dengan Bupati Luwu dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Mei 2025. Menurut publikasi perusahaan, pembahasan mencakup perkembangan proyek, perizinan, pengamanan lahan, serta tantangan berupa klaim kepemilikan tanah.

Sumber : (https://masmindo.co.id/id/press/masmindo-on-news/mda-audiensi-dengan-bupati-dan-forkompinda-luwu-perkuat-sinergi-menuju-percepatan-operasional-proyek-awak-mas).

Pertemuan tersebut menunjukkan adanya komunikasi resmi antara perusahaan dan pemerintah daerah. Namun, komunikasi atau koordinasi resmi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah menjalankan kewenangannya terhadap administrasi pertanahan, pencatatan riwayat penguasaan, dan penanganan pengaduan masyarakat.

Dalam konteks sengketa Boneposi dan Rante Balla, riwayat administrasi tanah sejak 1958 hingga 2025 merupakan salah satu rentang waktu yang perlu ditelusuri berdasarkan ketersediaan arsip. Dokumen yang relevan mencakup buku tanah atau register desa, surat keterangan tanah, peta bidang, dokumen peralihan hak, serta catatan perubahan administrasi.

Apabila terdapat mata rantai arsip yang terputus, hal tersebut merupakan persoalan administrasi yang perlu dijelaskan melalui dokumen dan keterangan resmi, bukan otomatis menjadi bukti tindak pidana.

Kerja sama pengamanan MDA dengan Polda Sulawesi Selatan

Hubungan kelembagaan lain yang tercatat dalam sumber resmi adalah kerja sama pengamanan antara MDA dan Polda Sulawesi Selatan.

Dalam pengumuman bertanggal 23 Desember 2024, MDA menyatakan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polda Sulsel untuk memperkuat koordinasi keamanan dan penegakan hukum di wilayah operasional perusahaan sebagai Objek Vital Tertentu.

Sumber : (https://masmindo.co.id/press/masmindo-on-news/pt-masmindo-dwi-area-mda-dan-polda-sulawesi-selatan-tandatangani-nota-kesepahaman).

Selanjutnya, dalam publikasi pada 17 April 2025, MDA menyatakan bahwa perusahaan dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Sulsel menandatangani dokumen kerja sama pengamanan serta melakukan penyerahan hibah kendaraan operasional.

Sumber : (https://masmindo.co.id/id/press/masmindo-on-news/mda-dan-polda-sulsel-teken-naskah-hibah-dan-serahkan-hibah-kendaraan-operasional).

Informasi tersebut merupakan hubungan kelembagaan yang dipublikasikan perusahaan. Kerja sama pengamanan dan hibah yang diumumkan secara resmi tidak dengan sendirinya membuktikan konflik kepentingan atau pelanggaran hukum.

Dalam konteks sengketa lahan, persoalan yang relevan adalah bagaimana pengamanan dijalankan sesuai ruang lingkup kerja sama dan bagaimana hak masyarakat untuk mengajukan pengaduan tetap terlindungi.

Transparansi mekanisme pengamanan, pencatatan hibah, dan independensi penanganan laporan masyarakat merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan maupun institusi negara.

Macmahon dan Petrosea: mitra proyek, tetapi tanggung jawab harus dibedakan

MDA menyebut PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia sebagai rekanan utama dalam pengembangan Proyek Awak Mas. Informasi tersebut dipublikasikan dalam klarifikasi perusahaan pada 19 April 2025.

Sumber : (https://masmindo.co.id/id/press/masmindo-on-news/klarifikasi-pt-masmindo-dwi-area-terkait-pemberitaan-kerjasama-dengan-freeport-mcmoran).

Keterlibatan kontraktor dalam proyek perlu dibaca berdasarkan kontrak, ruang lingkup pekerjaan, serta pembagian tanggung jawab antara pemilik proyek dan pelaksana pekerjaan. Keberadaan kontraktor di lokasi tambang tidak otomatis berarti kontraktor menentukan siapa yang berhak menerima kompensasi lahan.

Dalam pemberitaan Mata Sulsel mengenai kunjungan 25 September 2026, disebutkan adanya fasilitas atau kantor Macmahon Indonesia serta kendaraan berat di kawasan proyek. Informasi tersebut menjadi bagian dari laporan kondisi lapangan yang diterbitkan media.

Sumber : (https://matasulsel.id/2026/09/27/komisi-d-dprd-sulsel-tinjau-tambang-awak-mas-ahli-waris-desak-buka-dokumen-kontrak-karya-dan-status-lahan/).

Namun, keberadaan fasilitas dan kendaraan di area proyek tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu kegiatan telah melanggar hak atas tanah. Penilaian demikian memerlukan identifikasi lokasi, status bidang, dasar penggunaan, dan hubungan kegiatan tersebut dengan kontrak yang berlaku.

Nilai kontrak Macmahon dengan MDA juga tidak dicantumkan dalam berita ini karena sumber yang dirujuk belum cukup untuk menetapkan angka kontrak yang dapat dipastikan. Nilai kontrak EPC, nilai kontrak kontraktor, dan nilai kompensasi tanah merupakan kategori berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Dokumen yang menjadi kunci pembuktian

Untuk menjelaskan persoalan ini secara menyeluruh, sejumlah dokumen memiliki relevansi langsung:

1. Kontrak Karya 1998 beserta seluruh adendum, lampiran, dan peta koordinat.

2. Dokumen perizinan pertambangan dan riwayat perubahannya.

3. Riwayat administrasi pertanahan Desa Boneposi dan Rante Balla.

4. Dokumen pelepasan hak, transaksi, persetujuan, dan kompensasi lahan.

5. Daftar bidang yang telah dibayar, dasar penetapan penerima, serta bukti pembayaran.

6. Dokumen kontrak dan ruang lingkup pekerjaan mitra proyek yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi sengketa.

7. Nota kesepahaman pengamanan MDA dengan Polda Sulsel serta dokumen pelaksanaan yang relevan.

8. Risalah RDP DPRD Sulsel, catatan kunjungan 25 September 2026, dan tindak lanjut yang terdokumentasi.

9. Dokumen pengaduan dan perkembangan penanganannya di Komisi III DPR RI.

10. Hasil audit atau pemeriksaan resmi apabila telah diterbitkan dan dapat diakses secara sah.

Dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menguji apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi, perbedaan peta, transaksi yang dipersoalkan, atau keputusan yang memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Tanpa pemeriksaan dokumen, hubungan kelembagaan tidak dapat dijadikan bukti adanya persekongkolan. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian yang nyata, dokumen itulah yang memungkinkan publik dan lembaga berwenang menilai persoalan secara objektif.

Kesimpulan: siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan?

Sumber resmi dan pemberitaan yang tersedia menunjukkan sejumlah fakta mengenai struktur korporasi MDA, hubungan dengan mitra proyek, kerja sama pengamanan dengan Polda Sulsel, serta rangkaian pengaduan sengketa lahan yang dibahas di DPRD Sulsel dan Komisi III DPR RI.

Fakta-fakta tersebut belum membuktikan adanya aktor tersembunyi, persekongkolan, atau tindak pidana korupsi. Namun, fakta tersebut cukup untuk memetakan hubungan kelembagaan yang relevan dan menunjukkan mengapa riwayat tanah, dokumen kontrak, prosedur kompensasi, serta tindak lanjut pengawasan perlu dibaca secara terpadu.

Kunjungan Komisi D DPRD Sulsel pada 25 September 2026 menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian pengawasan. Nilai substantif kunjungan itu terletak pada sejauh mana hasilnya dapat dikaitkan dengan pemeriksaan dokumen, kejelasan status bidang tanah, dan tindak lanjut yang terdokumentasi.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik kuasa tambang MDA tidak dapat dijawab hanya melalui daftar nama pejabat atau struktur perusahaan. Jawabannya harus ditelusuri dari siapa yang mengambil keputusan, dokumen apa yang menjadi dasarnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah setiap keputusan tersebut sesuai hukum serta menghormati hak pihak yang dapat membuktikannya.

Kepastian hukum bagi perusahaan dan perlindungan hak masyarakat bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru memerlukan dokumen yang dapat diuji, proses yang transparan, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (**)

Sumber utama berita : publikasi resmi PT Masmindo Dwi Area, RRI, Mata Sulsel, dan E-Media DPR RI sebagaimana ditautkan pada bagian-bagian terkait.