MAKASSAR – Dugaan pemerasan terhadap warga binaan berinisial CK (alias Tompo) mencuat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Persoalan ini bermula setelah CK kedapatan menggunakan telepon seluler (ponsel) di dalam tahanan.
Menurut keterangan keluarga, CK sempat ditempatkan di sel khusus (sel merah). Dalam kondisi tersebut, keluarga mengaku mendapat informasi dari CK mengenai permintaan uang sebesar Rp30 juta yang dikaitkan dengan penanganan kasusnya di dalam sel merah rutan. Keluarga kemudian melakukan pembayaran melalui rekening SeaBank atas nama inisial MA.
Berdasarkan bukti transfer yang diperlihatkan kepada awak media, terdapat tiga kali transaksi yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar tersebut, dengan total nilai mencapai Rp40 juta.
Rincian transfer pertama tercatat pada 12 Juni 2026, dari rekening MA ke rekening atas nama Hardiana sebesar Rp30 juta. Kemudian, pada 25 Juni 2026, terjadi transfer kedua sebesar Rp5 juta dari rekening MA ke rekening Hardiana yang sama.
Transfer ketiga sebesar Rp5 juta dilakukan dari rekening MA ke rekening atas nama Surya. Menurut keterangan keluarga, Surya bertindak sebagai perantara yang merupakan sesama warga binaan. Dalam komunikasi dengan pihak keluarga, Surya juga mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah dari petugas (Sapri) untuk memfasilitasi penerimaan uang tersebut.
Keluarga menyebut nomor rekening atas nama Hardiana diberikan oleh seorang penjaga tahanan berinisial S yang diduga meminta biaya sebesar Rp.30 juta dengan janji tertentu. “Bisa jako turun kalau bayar 30 juta,” demikian kutipan permintaan yang disampaikan kepada keluarga.
Persoalan kemudian berkembang ketika CK kembali kedapatan menggunakan ponsel. Keluarga mengaku mendapat informasi mengenai permintaan uang tambahan. CK kemudian diancam dengan alasan adanya “register” pelanggaran, sehingga diminta membayar Rp.10 juta. Pada saat itu, Rp.5 juta ditransfer ke rekening Hardiana dan sisa Rp.5 juta ditransfer ke rekening Surya, sehingga total keseluruhan transfer mencapai Rp.40 juta.
Pasca-rangkaian pembayaran tersebut, CK diduga diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya menyangkal bahwa ia pernah dipungut atau diminta uang oleh petugas. CK menolak menandatangani surat tersebut dan memilih menyampaikan persoalan yang dialaminya kepada keluarga.
Bagi keluarga, keberadaan bukti transfer dan rekaman percakapan menjadi alasan kuat untuk meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka. Mereka mendesak aparat menelusuri siapa pemilik rekening penerima, siapa yang memberikan nomor rekening tersebut, serta apa tujuan sebenarnya dari setiap pembayaran.
Penggunaan ponsel di dalam rutan memang merupakan pelanggaran tata tertib yang dapat ditindak melalui mekanisme resmi. Namun, apabila benar terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan penanganan pelanggaran tersebut, persoalannya bergeser menjadi dugaan tindak pidana yang perlu diperiksa secara internal maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dari aspek hukum, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi salah satu ketentuan yang ditelaah, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Penerapan pasal tersebut tentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya bukti transfer dan rekaman. Unsur-unsur pidananya harus terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan oleh aparat yang berwenang. Selain itu, jika petugas yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), aspek disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga dapat ditelaah.
Persoalan ini menjadi sorotan karena Rutan Kelas I Makassar pada September 2026 menyatakan komitmen untuk memperkuat integritas dan profesionalisme petugas, termasuk melalui program “Zero Halinar” (pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba). Ditjenpas juga menegaskan pada periode yang sama bahwa informasi mengenai dugaan pungli di lingkungan rutan harus diperiksa secara objektif dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran apabila terbukti.
Jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, tindakan tegas dapat dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pihak Rutan maupun petugas yang disebut dalam keterangan keluarga tetap memiliki ruang untuk menjelaskan fakta dan menunjukkan bukti yang membantah atau meluruskan informasi tersebut.
Redaksi membuka ruang kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan