JAKARTA, MATASULSEL.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) setelah perusahaan tersebut terindikasi menjalankan aktivitas keuangan ilegal dengan menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) tanpa izin resmi.

Langkah penghentian ini dilakukan menyusul temuan serius bahwa Malahayati tidak hanya beroperasi tanpa izin regulator, tetapi juga mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam materi promosi serta mengklaim diri sebagai entitas yang terdaftar dan diawasi OJK.

Modus Berbahaya: Tutup Utang Lama dengan Pinjaman Baru

Dalam praktiknya, Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, antara lain:

  • Konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online
  • Jasa penagihan utang
  • Program pengembangan dan penyaluran modal

Namun yang paling mengkhawatirkan, perusahaan ini mendorong masyarakat menutup utang pinjol lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Skema ini dinilai sangat berisiko karena berpotensi menjerat masyarakat dalam lingkaran utang yang semakin dalam.

Malahayati juga menjanjikan pengurusan dan penyelesaian seluruh utang pinjaman online, dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Satgas PASTI: Tidak Berizin, Melanggar Ketentuan

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI memastikan bahwa:

  • Malahayati tidak memiliki izin usaha dari OJK
  • Tidak terdaftar pada regulator jasa keuangan resmi
  • Menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas perusahaan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas.

Akses Media Sosial dan URL Akan Diblokir

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah:

  • Memerintahkan penghentian seluruh kegiatan usaha Malahayati
  • Menyiapkan pemblokiran akses media sosial
  • Memblokir tautan atau URL promosi perusahaan
  • Menyiapkan langkah hukum pidana jika penghentian tidak dipatuhi

Satgas menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas yang menyesatkan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan nama lembaga negara seperti OJK.

Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa penyelesaian utang, terutama yang:

  • Menjanjikan pelunasan cepat
  • Meminta biaya dari dana pinjaman baru
  • Menggunakan logo OJK secara sembarangan
  • Mengklaim legalitas tanpa verifikasi resmi

Masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK sebelum menggunakan layanan keuangan apa pun.

Saluran Pengaduan Resmi

Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui:

  • Website SIPASTI: sipasti.ojk.go.id
  • Kontak OJK 157
  • WhatsApp: 081157157157
  • Email: [email protected]

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

OJK Perkuat Perang Melawan Kejahatan Keuangan Ilegal

Kasus PT Malahayati menjadi pengingat bahwa maraknya persoalan pinjaman online kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab dengan menawarkan solusi palsu yang justru memperburuk kondisi korban.

Melalui langkah tegas ini, Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk:

  • Melindungi konsumen
  • Memberantas aktivitas keuangan ilegal
  • Menjaga stabilitas sektor jasa keuangan
  • Mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok solusi utang

Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan maraknya pinjaman online, kewaspadaan masyarakat menjadi benteng utama agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan.