MAKASSAR – Harga cabai rawit merah di Kota Makassar yang mencapai Rp71.250 per kilogram menjadi perhatian Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Selatan.

Angka tersebut berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen yang berada pada kisaran Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram.

 

Untuk merespons tekanan harga sekaligus menjaga daya beli masyarakat, TPID Sulawesi Selatan menghadirkan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Halaman Kantor Camat Tallo, Kota Makassar, Rabu, 30 September 2026.

 

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan edukasi QRIS serta edukasi hilirisasi komoditas cabai sebagai bagian dari langkah memperkuat stabilitas harga pangan dan ekosistem ekonomi daerah.

 

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Ilyas. Hadir pula Camat Tallo Andi Husni dan Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Oki Hermawan.

 

Sinergi pemerintah daerah dan Bank Indonesia tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah, khususnya terhadap komoditas pangan yang mengalami tekanan harga.

 

Berdasarkan perkembangan harga per 25 September 2026, harga cabai rawit merah di Makassar tercatat Rp71.250 per kilogram.

Harga tersebut berada di atas HAP konsumen, sehingga cabai menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian khusus dalam pelaksanaan GPM.

 

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan akses terhadap pangan dengan harga yang lebih terjangkau.

 

Sebanyak 250 paket tebus murah cabai disiapkan dalam kegiatan GPM. Setiap paket dibanderol Rp17.500 dan berisi cabai merah 200 gram, cabai rawit 200 gram, serta cabai keriting 200 gram.

 

Menariknya, transaksi paket cabai tersebut dilakukan menggunakan QRIS.

 

Penggunaan pembayaran digital ini sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar semakin mengenal transaksi non-tunai yang mudah, cepat, dan efisien.

 

Selain cabai, GPM juga menyediakan berbagai kebutuhan pangan masyarakat, mulai dari beras, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, gula pasir, daging ayam, daging sapi, telur ayam ras, tepung terigu, hingga aneka sayuran dan buah segar.

 

Sejumlah produk olahan juga turut dihadirkan sehingga masyarakat dapat memenuhi beragam kebutuhan pangan sehari-hari dalam satu kegiatan.

 

Bank Indonesia menempatkan pengendalian inflasi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai Rupiah, terutama melalui kestabilan harga barang dan jasa.

 

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan pemerintah melalui forum TPIP/TPID untuk merespons dinamika harga sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.

 

Bukan Sekadar Jual Murah

 

Pelaksanaan GPM kali ini tidak hanya berorientasi pada penyediaan pangan dengan harga terjangkau. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi melalui digitalisasi pembayaran dan pengembangan nilai tambah komoditas.

 

Karena itu, edukasi QRIS menjadi bagian dari rangkaian kegiatan.

 

Masyarakat diperkenalkan pada pemanfaatan QRIS dalam transaksi kebutuhan sehari-hari. Transaksi pembelian pangan dalam GPM menjadi salah satu contoh penerapan digitalisasi pembayaran pada aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Di sisi lain, TPID Sulsel juga mendorong pengembangan hilirisasi komoditas cabai.

 

Edukasi hilirisasi tersebut dilengkapi dengan showcasing produk olahan cabai dari UMKM binaan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Pengolahan cabai menjadi produk bernilai tambah dinilai membuka peluang pasar yang lebih luas sekaligus memperpanjang umur simpan komoditas.

 

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan ruang pengembangan usaha bagi pelaku UMKM.

 

Dengan demikian, intervensi terhadap harga cabai tidak hanya dilakukan dari sisi konsumen, tetapi juga dibarengi dengan upaya memperkuat sisi pelaku usaha melalui pengembangan produk bernilai tambah.

 

Terapkan Prinsip 4T

 

Pelaksanaan GPM merupakan bagian dari strategi pengendalian inflasi pangan dengan menerapkan prinsip 4T, yakni tepat lokasi, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat komoditas.

 

Prinsip tersebut menjadi penting karena intervensi pangan diarahkan terutama kepada komoditas yang mengalami tekanan harga.

 

Melalui GPM, masyarakat diharapkan memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang lebih terjangkau sehingga daya beli tetap terjaga.

 

Pada saat yang sama, intervensi tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah daerah dan Bank Indonesia terhadap perkembangan harga pangan di daerah.

 

Integrasi antara GPM, digitalisasi pembayaran, dan hilirisasi cabai menjadi pendekatan yang lebih menyeluruh.

 

GPM memberikan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

Sementara itu, digitalisasi pembayaran dan hilirisasi diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi serta meningkatkan nilai tambah di tingkat pelaku usaha.

 

TPID Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya berkomitmen memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat.

 

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, menegaskan pentingnya sinergi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas perekonomian daerah.