JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.
Dalam keputusan tersebut, LPS mempertahankan TBP masing-masing sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator industri perbankan.
Di antaranya adalah kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi yang tetap positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang terjaga.
Selain itu, cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada level yang tinggi.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh
Kinerja intermediasi perbankan menjadi salah satu pertimbangan LPS dalam menetapkan kebijakan TBP terbaru.
Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66% yoy.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan positif dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Kinerja intermediasi tersebut juga ditopang kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung ketahanan industri perbankan di tengah dinamika perekonomian global maupun domestik.
LPS akan terus mencermati perkembangan tersebut dalam melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala.
Evaluasi akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan tingkat suku bunga perbankan.
Hampir Seluruh Rekening Nasabah Masuk Cakupan Penjaminan
Selain kinerja perbankan, LPS juga mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan dalam menetapkan TBP.
Data per Agustus 2026 menunjukkan, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening.
Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening nasabah bank umum. Artinya, hampir seluruh rekening nasabah bank umum berada dalam cakupan nilai penjaminan LPS, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening, atau sekitar 99,97% dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan DPK.
Nasabah Diingatkan soal Batas Bunga Penjaminan
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan penjaminan simpanan, khususnya terkait tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan.
Terdapat tiga kriteria yang dikenal dengan istilah 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Tindakan yang merugikan bank antara lain fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.
Karena itu, masyarakat diminta mencermati tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank sebelum menempatkan dananya.
LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan kepada nasabah maupun calon nasabah.
Penyampaian informasi tersebut diharapkan dilakukan melalui seluruh kanal komunikasi yang tersedia, termasuk kanal digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan.
Dengan mempertahankan TBP hingga 31 Januari 2027, LPS akan terus memantau dinamika industri perbankan dan kondisi perekonomian untuk memastikan kebijakan penjaminan tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan