MAKASSAR – Bea Cukai Makassar melaksanakan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau pada September 2026 di sejumlah wilayah yang telah ditentukan melalui metode pengambilan sampel secara acak. Wilayah yang menjadi sasaran pemantauan antara lain Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros, dengan beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pemantauan, yaitu Kecamatan Mappakasunggu, Galesong, Rappocini, Galesong Utara, Malawa, Marusu, Botolempangan, dan Bontonompo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemantauan HTP secara nasional oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemilihan wilayah dilakukan menggunakan metode multi-stage, disproportionate stratified area random sampling.

Harga Transaksi Pasar (HTP) merupakan harga hasil tembakau yang ditemukan atau ditransaksikan di tempat penjualan eceran. Dalam kegiatan pemantauan, HTP dibandingkan dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi harga hasil tembakau yang beredar di masyarakat.

Pemantauan dilakukan oleh petugas dengan melakukan pendatataan hasil tembakau yang ditampilkan pada etalase atau dislay toko bukan terhadap seluruh persediaan yang dimiliki pedagang dengan mengunjungi tempat penjualan eceran (TPE) yang telah ditentukan sebagai sampel, khususnya untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Kegiatan ini berpedoman dengan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 97 Tahun 2024 dan SE-2/BC/2025 Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau.

Pada setiap kecamatan terpilih, pemantauan dilakukan pada sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran dengan target pendataan sekurang-kurangnya 100 kemasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana menyatakan bahwa “Pemantauan Harga Transaksi Pasar ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam memperoleh data mengenai kondisi harga hasil tembakau di tingkat pasar. Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan metode pengambilan sampel yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan pemantauan dilakukan secara terukur dan objektif”.

Data yang dicatat antara lain meliputi merek, nama dan lokasi pabrik, tahun pita cukai, tarif cukai, Harga Jual Eceran (HJE), jenis hasil tembakau, isi kemasan, serta Harga Transaksi Pasar (HTP). Melalui kegiatan ini, Bea Cukai memperoleh data mengenai kondisi harga hasil tembakau di tingkat pasar. Data hasil pemantauan selanjutnya disampaikan melalui sistem aplikasi cukai untuk dilakukan penelitian dan analisis lebih lanjut. Hasil pendataan menjadi bagian dari proses analisis untuk melihat kesesuaian HTP dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk hasil tembakau yang termasuk dalam pemantauan Sigaret,Cerutu, Klobot dan TIS (Situklotis), penelitian antara lain mencakup analisis terhadap HTP yang melampaui batasan HJE pada layer di atasnya atau HTP yang kurang dari 85 persen dari HJE yang tercantum pada pita cukai.

Apabila hasil penelitian menunjukkan kondisi yang perlu ditindaklanjuti, proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan. Dalam hal HTP kurang dari 85 persen HJE, pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir dapat menyampaikan sanggahan atau mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung tersedianya data yang akurat sebagai bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang cukai. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkap Krisna Wardhana.