GOWA — Penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus berkembang, sabtu(05/09/2026).
Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa pada selasa(01/09/2026) melakukan penggeledahan di kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), yang berlokasi di Mall GTC GA 9 Nomor 1B, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin. Ia didampingi Kanit Tipidkor, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa, serta sejumlah penyidik Tipidkor.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan PBG.
Muhailis mengatakan, dokumen-dokumen tersebut diamankan untuk membuat terang rangkaian perkara yang tengah diselidiki. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan korupsi, tetapi juga dugaan gratifikasi dan pungutan liar.
“Dan termasuk pemerasan,” tegas Muhailis.
Dari dokumen yang diamankan, penyidik menemukan petunjuk mengenai sebuah transaksi objek tanah yang diduga berkaitan dengan seseorang berinisial MB.
“Berkas tersebut atas nama berinisial MB dan menunjuk satu lokasi yang dibeli dengan menggunakan dana hasil CSR tersebut,” ungkap Muhailis.
Dugaan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana sosial masyarakat menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Dana tersebut diduga digunakan dalam rangkaian pengurusan perizinan PBG dengan modus mengatasnamakan kepentingan sosial masyarakat.
Penggeledahan di kantor PT GMTD merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Salah satunya Ketua Kadin Gowa Ardiansyah yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Perkara ini juga sebelumnya berkaitan dengan mantan pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Selain itu, nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga sebelumnya masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Gowa masih mengembangkan fakta dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi, gratifikasi, pungli, dan pemerasan dalam pengurusan PBG tersebut.

Tinggalkan Balasan