MAKASSAR — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum Gelombang 116 kembali menghadirkan inovasi di bidang literasi hukum. Kali ini, Davina Nawrah Ghaisani, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) B011231089, meluncurkan program kerja individu berupa Buku Saku KAMIL (Kamus Istilah Hukum Militer) yang dilaksanakan di lokasi penempatan KKN, Pengadilan Militer V-17 Makassar, selasa(18/08/2026)
Program kerja ini digagas sebagai respons atas kebutuhan akan pemahaman istilah-istilah hukum militer yang sering kali dianggap asing, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi mahasiswa hukum dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses peradilan militer. Di bawah dosen pembimbing Nuriyah Fara Muthia, S.H., M.H., Nawrah Menyusun buku saku yang mendukung Suistanable Development Goals (SDGs) poin ke 4 melalui literasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat.
“Banyak istilah dalam hukum militer yang jarang ditemukan penjelasannya secara sederhana. Melalui buku saku ini, saya berharap dapat membantu masyarakat, mahasiswa, maupun pencari keadilan yang berurusan dengan Pengadilan Militer agar lebih mudah memahami proses dan terminologi yang digunakan,” ujar Nawrah.
Selama proses penyusunannya, Nawrah melakukan penelusuran istilah-istilah hukum militer dari berbagai peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Militer V-17 Makassar untuk memastikan keakuratan dan relevansi isi buku saku dengan praktik peradilan yang berlaku. Buku Saku KAMIL disusun dengan format yang ringkas dan sistematis, sehingga diharapkan dapat menjadi alat bantu praktis bagi siapa saja yang membutuhkan pemahaman cepat mengenai istilah hukum militer.
Program kerja ini turut mendapat apresiasi dari pihak Pengadilan Militer V-17 Makassar sebagai bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam mendukung penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Kehadiran Buku Saku KAMIL diharapkan dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam meningkatkan literasi hukum, khususnya di bidang hukum militer yang selama ini masih minim referensi populer.
“Buku saku ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mungkin kurang memahami istilah-istilah yang digunakan dalam hukum militer. Harapanya tentunya semoga pembaca dapat lebih memahami istilah-istilah yang digunakan dalamlingkungan peradilan militer,” ujar Peltu Nurman, S.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Militer V-17 Makassar.
Untuk memperluas jangkauan dan kemudahan akses, Buku Saku KAMIL turut dihadirkan dalam versi digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui pemindaian QR code. Kehadiran versi digital ini diharapkan dapat mempermudah pembaca, khususnya generasi muda, untuk mengakses informasi mengenai istilah hukum militer kapan saja dan di mana saja secara praktis melalui perangkat gawai masing-masing.
Melalui program kerja ini, Nawrah turut menegaskan komitmen mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas dalam mengabdikan ilmu pengetahuan untuk kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan