Gowa – Persidangan dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Gowa perlahan membuka lapisan persoalan yang lebih luas dibanding sekadar penyimpangan dana rumah sakit. Dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Makassar, perkara itu mulai menyeret nama pejabat birokrasi hingga memunculkan pertanyaan tentang tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa pada masa lalu, senin(22/06/2026).

Salah satu nama yang mencuat ialah Kamsina, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa periode 2018–2023.

Dalam fakta persidangan, disebut adanya aliran dana sebesar Rp50 juta yang pernah diterima mantan Sekda tersebut.

Kepada wartawan, Kamsina tidak membantah uang itu sempat berada padanya. Namun, ia menegaskan dana tersebut hanya “dititip” dan sewaktu-waktu dapat dikembalikan bila diperlukan.

Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, dana JKN pada prinsipnya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat serta pembayaran jasa layanan tenaga medis, bukan untuk kepentingan lain di luar mekanisme rumah sakit.

Kasus ini sendiri terjadi pada rentang pemerintahan Adnan Purichta Ichsan sebagai Bupati Gowa. Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda memiliki posisi sentral sebagai koordinator administrasi pemerintahan sekaligus pejabat yang berperan dalam pengendalian birokrasi dan tata kelola keuangan daerah.

Dari penelusuran sejumlah sumber internal pemerintahan dan dokumen pengelolaan anggaran daerah, dana JKN diketahui kerap menjadi salah satu komponen SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) terbesar dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa setiap tahun.

Skema arus dana JKN pada dasarnya bergerak dari BPJS Kesehatan menuju kas pemerintah daerah sebelum diteruskan ke RSUD sebagai dana jasa layanan dan operasional pelayanan kesehatan.

Pada titik inilah muncul dugaan adanya dana yang “mengendap” di kas daerah sebelum seluruhnya disalurkan ke rumah sakit.

Sejumlah sumber menyebut, dana yang belum tersalurkan tersebut kemudian tercatat sebagai SILPA JKN dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Kondisi itu membuka kemungkinan adanya penggunaan sementara dana JKN untuk kebutuhan lain yang dianggap mendesak di lingkup pemerintahan daerah. Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah nama mantan Sekda Gowa ikut muncul dalam fakta persidangan.

Meski begitu, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan Kamsina dalam tindak pidana korupsi. Seluruh fakta yang muncul masih berada dalam tahap pembuktian di persidangan.

Kejaksaan Negeri Gowa sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jasa layanan JKN RSUD Syekh Yusuf. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini bukan semata perkara rumah sakit, melainkan dugaan persoalan sistemik dalam pengelolaan kas daerah. Jika dana JKN terbukti digunakan di luar kebutuhan pelayanan kesehatan, maka persoalan itu dapat mengarah pada dugaan pelanggaran tata kelola keuangan daerah dan penyalahgunaan kewenangan birokrasi.

Di sisi lain, kasus tersebut mulai merembet ke ranah politik lokal. Wacana penggunaan hak angket DPRD Gowa terhadap jalannya pemerintahan daerah mulai diperbincangkan sejumlah kalangan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola anggaran di era sebelumnya.

Publik kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum akan menelusuri aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut mengetahui atau menerima manfaat dari penggunaan dana JKN yang semestinya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu dr.Gafar T Karim,  Direktur Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa saat di hubungi awak media mengatakan dirinya pada saat kasus ini terjadi belum menjabat dan tidak mengetahui persis.

“Terkait ini saya belum menjabat, situasinya belum tahu persis, seperti dalam pemberitaan yang ada sudah ada putusan pengadilan bebas, tapi pihak Kejaksaan sementara menggugat ke MA,” ungkapnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.