Catatan tentang Pengentasan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Jeneponto
Oleh: Alamsyah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto
Pendidikan adalah hak setiap anak. Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya menghadirkan tanggung jawab yang tidak ringan.
Di Kabupaten Jeneponto, tanggung jawab tersebut kini sedang diwujudkan melalui sebuah gerakan besar untuk menemukan, memverifikasi, dan mengembalikan anak-anak yang tercatat sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) agar kembali memperoleh hak pendidikan mereka.
Berdasarkan data Dashboard Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, jumlah Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Jeneponto tidak kurang dari 12.000 anak.
Angka tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap anak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan. Karena itu, beliau menginstruksikan agar dilakukan langkah nyata dengan prinsip sederhana namun kuat, “temukan dan sekolahkan kembali.”
Instruksi tersebut kemudian menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh unsur pendidikan di Kabupaten Jeneponto. Guru, kepala sekolah, operator sekolah, penilik, pengawas, relawan pendidikan, koordinator wilayah pendidikan kecamatan, hingga lembaga pendidikan non formal bergerak secara serentak melakukan verifikasi data ATS dari rumah ke rumah.
Apa yang terlihat dalam dashboard ternyata tidak selalu sama dengan kenyataan di lapangan.
Ada anak yang dalam data tercatat tidak sekolah, tetapi ketika ditemukan ternyata sedang belajar di bangku SD. Ada yang telah bersekolah di SMP. Ada yang sudah menjadi siswa SMA. Bahkan ada yang telah tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.
Sebaliknya, ada pula kenyataan yang menghadirkan kesedihan. Tim verifikasi menemukan anak-anak yang ternyata telah meninggal dunia, namun status administrasinya belum diperbarui. Tidak sedikit orang tua yang terharu bahkan emosional ketika didatangi petugas karena anak mereka masih tercatat sebagai ATS padahal telah berpulang beberapa waktu lalu.
Ada pula anak yang telah berpindah domisili ke daerah lain, bekerja bersama keluarga di luar wilayah, atau tidak lagi ditemukan pada alamat yang tercantum dalam data kependudukan.
Semua itu menunjukkan satu hal penting: pengentasan Anak Tidak Sekolah tidak bisa diselesaikan hanya dengan membaca angka di layar komputer. Ia membutuhkan kehadiran manusia yang mau turun ke lapangan, mengetuk pintu rumah warga, mendengarkan cerita keluarga, dan memastikan kondisi riil setiap anak.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto membangun mekanisme kerja yang terintegrasi. Sebelas Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan menjadi posko utama pelaksanaan verifikasi. Mereka berfungsi sebagai pusat data, pusat informasi, sekaligus pusat komunikasi yang menghubungkan sekolah, pemerintah desa dan kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, PKBM, SKB, serta berbagai pihak lainnya.
Setiap temuan di lapangan langsung ditindaklanjuti. Anak yang masih memungkinkan untuk kembali belajar segera diarahkan masuk ke satuan pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Sebelas PKBM dan satu SKB di Kabupaten Jeneponto menjadi garda terdepan dalam membuka akses pendidikan bagi mereka yang sebelumnya terputus dari sekolah.
Bagi anak yang telah meninggal dunia, dilakukan pengurusan administrasi kependudukan agar status datanya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Demikian pula bagi mereka yang telah berpindah domisili atau tidak lagi berada di wilayah Jeneponto.
Gerakan ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar urusan sekolah, melainkan urusan seluruh masyarakat.
Yang membanggakan, dalam beberapa pekan pelaksanaan verifikasi dan pendataan, ratusan anak telah berhasil kembali masuk ke dalam sistem pendidikan melalui Dapodik. Mereka yang sebelumnya hanya menjadi angka dalam dashboard kini kembali menjadi peserta didik yang memiliki ruang belajar, guru, dan harapan untuk masa depan.
Upaya ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui program kemitraan yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat turut hadir mendampingi proses verifikasi di lapangan. Di Kecamatan Tamalatea dan Kecamatan Bontoramba, kolaborasi bersama Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan dan berbagai unsur lainnya memperkuat gerakan pencarian dan penjangkauan ATS hingga ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Masih banyak rumah yang harus didatangi. Masih banyak data yang harus diverifikasi. Masih banyak anak yang harus ditemukan.
Namun satu keyakinan terus menguat di tengah seluruh proses tersebut: tidak ada anak yang boleh ditinggalkan.
Kami percaya bahwa pengentasan Anak Tidak Sekolah tidak dapat dilakukan dengan pendekatan administratif semata. Ia harus dilakukan dengan pendekatan yang ramah, kolaboratif, terintegrasi, dan berbasis kemanusiaan. Setiap anak memiliki cerita yang berbeda, sehingga setiap anak membutuhkan solusi yang berbeda pula.
Ketika seorang guru menempuh jalan yang jauh untuk menemukan seorang anak, ketika seorang kepala sekolah meluangkan waktu melakukan pendataan, ketika operator sekolah memeriksa ulang setiap data, ketika PKBM membuka pintunya bagi mereka yang pernah terputus sekolah, sesungguhnya yang sedang diperjuangkan bukan sekadar angka statistik.
Gerakan ini adalah ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap anak Jeneponto memiliki kesempatan yang sama untuk bermimpi, belajar, dan meraih cita-citanya.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pengentasan Anak Tidak Sekolah bukan hanya diukur dari berkurangnya angka pada dashboard, melainkan dari bertambahnya anak-anak yang kembali tersenyum di ruang-ruang belajar.(*)

Tinggalkan Balasan