JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggelar sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang ditujukan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Satpol PP Kabupaten Jeneponto pada Jumat (25/5/2026) ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kapolres Jeneponto, Kasat Reskrim AKP Nurman, S.H., M.H., KBO Reskrim IPTU Muh. Akrif, S.Sos., serta Kanit II Tipidter IPDA Abd. Rachman, S.H., M.H. Adapun peserta yang hadir adalah seluruh PPNS dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim AKP Nurman menekankan pentingnya peningkatan fungsi koordinator pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban oleh Polri sebagai pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Sinergitas antara Polri dan PPNS harus dibangun sejak awal, bukan hanya saat proses akhir seperti pengiriman SPDP atau penyerahan berkas tahap 1. Koordinasi harus dimulai sejak penyelidikan,” tegas AKP Nurman.
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya meminimalisir ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan PPNS. Selama ini, pola hubungan yang cenderung subordinatif membuat PPNS seringkali merasa posisinya berada di bawah kendali penuh Polri. Padahal, menurut para narasumber, PPNS adalah mitra sejajar yang memiliki keahlian khusus di bidang administrasi tertentu.
“Kita adalah mitra, bukan bawahan. PPNS punya keahlian spesifik yang tidak dimiliki penyidik Polri. Karena itu, hubungan kerja harus dibangun atas dasar kesetaraan dan saling menghormati,” ungkap IPTU Muh. Akrif saat menyampaikan materi.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam sosialisasi ini adalah terkait kewenangan penangkapan dan penahanan. Berdasarkan aturan hukum acara pidana terbaru, PPNS tidak memiliki hak penuh untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. Tindakan tersebut harus melalui perintah atau izin dari Korwas Polri.
Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan. Para peserta diskusi pun tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi ini berjalan dengan tertib, lancar, dan aman. Melalui kegiatan ini, Polres Jeneponto berharap sinergitas dengan PPNS semakin kuat, sehingga penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan