JENEPONTO, matasulsel.id – Langkah nyata dan terukur terus digerakkan Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mewujudkan pendidikan merata bagi seluruh anak usia sekolah.

Hal ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi, pembinaan inovasi sekolah, serta pembahasan mendalam mengenai pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang digelar serentak di dua wilayah, yakni Kecamatan Tarowang dan Kecamatan Turatea, Rabu (14/5/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah dalam Rapat Koordinasi, dan dihadiri seluruh kepala sekolah lingkup pendidikan dasar dan Paud di masing-masing kecamatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, hadir langsung dalam kegiatan ini dan memberikan arahan khusus yang menegaskan komitmen daerah.

Ia menekankan perlunya keterlibatan serius, fokus dan ketelitian dalam melakukan verifikasi hingga penyelesaian status ATS, yang dikategorikan menjadi tiga kelompok utama : lulus namun tidak melanjutkan pendidikan, belum pernah mengenyam pendidikan, serta putus sekolah atau drop out.

“Seluruh jajaran UPT Sekolah Dasar di setiap kecamatan, khususnya di Tarowang dan Turatea, diharapkan bekerja sungguh-sungguh melakukan penelusuran data. Bagi anak yang memenuhi syarat, segera masukkan datanya ke dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah masing-masing. Sementara bagi yang sudah tidak memenuhi syarat pendidikan formal, segera berkoordinasi dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setempat agar tetap mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai,” tegas Alamsyah.

Dalam kesempatan yang sama, dua relawan pendidikan dari Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Suryani Hajar dan Oji, yang juga pegiat Pattiro Jeka memaparkan tiga strategi kunci dan efektif dalam penanganan ATS. Strategi ini dirancang agar penanganan berjalan tepat sasaran dan akuntabel:

1. Penelusuran Langsung : Mendatangi langsung anak maupun keluarga yang bersangkutan sesuai data yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
2. Verifikasi Lapangan : Melakukan pengecekan fakta di lokasi untuk memastikan status sebenarnya anak tersebut.
3. Penyusunan Bukti Dukung : Mencatat dan mendokumentasikan kondisi riil anak, baik itu statusnya yang belum sekolah, putus sekolah, maupun alasan lain seperti meninggal dunia, pindah domisili, kondisi disabilitas, sakit, atau hambatan lain yang menyebabkan tidak bersekolah.

Kegiatan ini merupakan wujud tindak lanjut nyata atas perhatian khusus Bupati Jeneponto Paris Yasir terhadap penuntasan masalah ATS.

Dalam kurun waktu terakhir, pemerintah daerah sangat intens memastikan tidak ada satu pun anak usia wajib belajar yang tertinggal dari akses pendidikan.

Dinas Pendidikan pun tidak bergerak sendiri, melainkan menggerakkan seluruh komponen pendidik mulai dari guru PAUD, SD, SMP, kepala sekolah, Koordinator Wilayah Pendidikan, hingga tenaga kependidikan lainnya.

Sinergi ini juga diperkuat dengan berkolaborasi mitra potensial dan lembaga masyarakat, guna memberikan pendampingan menyeluruh dalam proses pengentasan ATS.

Upaya ini menjadi bukti kuat bahwa pendidikan di Kabupaten Jeneponto menjadi prioritas utama, yang tidak hanya menekankan pada sarana prasarana, tetapi juga memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik. (*)