JENEPONTO – Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto kembali melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, pada Selasa (21/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Tim PTSL, Ir. Zulkarnain Ansar, S.Tr., M.H, bersama tim sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga, yang merasa terbantu dengan adanya program PTSL. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, sehingga memberikan rasa aman serta meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim PTSL menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung percepatan pelaksanaan PTSL agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Dengan adanya penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal dan turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi di wilayahnya. (*)

Tinggalkan Balasan