JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Pengamanan tersangka merupakan hasil sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Operasi berlangsung pada 9 hingga 10 Maret 2026, menyusul hasil pemantauan yang mendeteksi pergerakan tersangka dari Surabaya menuju Jakarta.
Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Usai pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum melalui koordinasi erat antara OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
OJK menegaskan bahwa pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sekaligus mencerminkan penguatan kolaborasi antarlembaga dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dalam keterangannya, OJK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses membawa, menangkap, hingga menahan tersangka.
Melalui sinergi yang solid antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif.
Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan