JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyesuaian skema bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa persetujuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika harga komoditas global, sekaligus menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri pertambangan.

Menurutnya, perubahan skema BK batu bara ini akan lebih adaptif terhadap fluktuasi harga di pasar internasional.

Dengan mekanisme baru, tarif bea keluar akan disesuaikan secara lebih fleksibel, sehingga saat harga batu bara melonjak, kontribusi kepada negara juga meningkat, dan sebaliknya memberikan ruang napas bagi pelaku usaha ketika harga melemah.

“Presiden sudah menyetujui. Targetnya bisa mulai berlaku per 1 April,” ujar Purbaya.

Kebijakan ini dinilai penting mengingat batu bara masih menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia.

Selain menopang penerimaan negara, sektor ini juga berperan besar dalam menjaga stabilitas neraca perdagangan.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri.

Penyesuaian BK diharapkan tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan, terutama di tengah tekanan harga global dan tuntutan transisi energi.

Sumber dari Bloomberg Technoz menyebutkan bahwa formulasi baru tersebut tengah difinalisasi secara teknis oleh kementerian terkait.

Pemerintah juga memastikan bahwa implementasinya akan dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan gejolak di pasar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah mencoba memainkan peran sebagai “dirigen ekonomi” — menjaga harmoni antara penerimaan negara, stabilitas industri, dan daya saing ekspor di tengah panggung global yang terus berubah.