JENEPONTO — Dalam rangka penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja bagi 25 PPPK yang ditempatkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penataan PPPK yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan secara optimal serta selaras dengan kebutuhan organisasi. Melalui adendum perjanjian kerja ini, dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, penataan PPPK juga menjadi dasar dalam pelaksanaan evaluasi kinerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk memantau kinerja, meningkatkan profesionalitas, serta mendorong para PPPK agar terus memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di bidang pertanahan.

Dengan adanya penataan ini, diharapkan seluruh PPPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto dapat semakin meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat.

Untuk informasi selengkapnya bisa di akses melalui website kami https://kab-jeneponto.atrbpn.go.id/
.