MAKASSAR – Kasus sengketa tanah di yang terletak di Jalan Tamangapa, Parinring, Kota Makassar menyita perhatian publik, dimana kasus tersebut terpantau terregistrasi dalam halaman SIPP PN Makassar perkara No: 324/Pdt.G/2025/PN.Mks, setelah tiga kali penundaan pembacaan putusan, akhirnya pada selasa(10/03/2026) putusan dibacakan, kamis(12/03/2026).

Muh. Safri Tunru, SH.i mengatakan disini kami selaku kuasa hukum Penggugat Bakka Dgn. tobo, Dkk mengapresiasi hasil sidang ini, sikap profesionalitas Majelis Hakim atas pendiriannya dalam perkara tersebut, memang sempat ada penundaan pembacaan putusan sidang sampai 3 (tiga) kali penundaan, tapi diakhir Alhamdulillah, klien kami mendapatkan keadilan.

“Kami selaku kuasa hukum Para Penggugat, memang sudah seharusnya Majelis Hakim dalam perkara tersebut memutuskan demikian karna gugatan yang kami ajukan didukung oleh bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang kuat, sehingga hasil putusan dalam perkara tersebut memang harusnya demikian, justru saya melihat perkara ini tidak perlu waktu yang lama sampai 3 (kali) penundaan, sebab perkara sengketa tanah tersebut Para Pihak mengklaim bahwa objek sengketa tersebut masing-masing mengklaim masuk kedalam sertifikatnya, dan klien kami para penggugat telah melakukan pengukuran pengembalian batas sertifikatnya dan sangat jelas bahwa objek sengketa yang diklaim oleh tetangganya adalah sangat jelas bahwa objek sengketa tersebut masih bagian dalam SHM milik klien kami bukan masuk kedalam SHM milik lawan hal ini turut diperkuat dari bukti-bukti yang diajukan oleh BPN Kota Makassar selaku pihak Turut Tergugat dalam perkara ini, sehingga memang putusannya harusnya demikian, dan walaupun sempat mengalami penundaan pembacaan putusan perkara tersebut kami tetap mengapresiasi atas sikap dan pendirian majelis hakim PN Makassar tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya Safri Tunru menjelaskan pada putusan PN No: 324/Pdt.G/2025/PN.Mks ada tujuh point yang menjadi amar putusan yakni :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan tanah yang disengketakan adalah milik sah dari BAKKA DG TOBO yang masih merupakan bagian dari tanah milik Bakka Dg Tobo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.22028 yang terletak di Jalan Tamangapa V Parinring, RT.006/ RW.003, Kelurahan Tamangape, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi-Selatan, dengan batas-batas :

• Sebelah Timur: diundang dengan tanah milik Bakka Dg. Tobo/Penggugat-1;

Sebelah Barat: dimulai dengan selokan/Got

Sebelah Utara bertepatan dengan rumah Hj Nursida /Penggugat-ll ;

Sebalah Selatan : dimulai dengan tanah/rumah Kaharuddin Dg. Pole/ Tergugat;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengambil dan membanguni bangunan tanah milik Penggugat- serta membongkar secara paksa atap seng milik Penggugat-ll dan menggergaji balok rumah tanpa seizinnya tersebut adalah tanpa hak dan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat-Il berupa kerusakannya seng dan balok rumah yang digergaji oleh Pihak Tergugat yang ditaksir sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah):

5. Menghukum Tergugat, beserta segala orang yang mendapat hak atau meminjam hak darinya untuk mengosongkan objek yang dịpersengketakan kemudian menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat tanpa beban atau syarat apapun, bila perlu dipaksa dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap la lalai memenuhi isi Putusan, termasuk sejak putusanberkekuatan hukum tetap:

7. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan putusan ini

“Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Makassar ini keluar kami berharap agar pihak-pihak dalam perkara tersebut dapat menghormati putusan hakim serta mematuhinya secara sukarela.