MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak ASK (Asisten Surveyor Kadastral) pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan pelaksanaan tugas-tugas survei dan pemetaan dalam rangka pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh tiga Asisten Surveyor Kadastral, yaitu Muh. Fatur Riyadi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Andi Suci Ramadani. Prosesi penandatanganan dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H., serta turut disaksikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ir. Zulkarnain Ansar, S.Tr., M.H.

Melalui penandatanganan kontrak ini, diharapkan para ASK dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, khususnya dalam pelaksanaan program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan layanan pertanahan lainnya di Kabupaten Jeneponto.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan secara profesional, akuntabel, dan transparan demi terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. (*)