Gowa – Praktik otoriter dan intimidasi terhadap pers kembali terungkap di Kabupaten Gowa. Sekretaris Desa (Sekdes) Tinggimae, Kecamatan Barombong, berinisial ARN, diduga kuat menghalangi kerja jurnalistik dengan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk pengusiran paksa, penarikan kartu pers, hingga mengerahkan kelompok preman untuk mengintimidasi wartawan krimsus86.com, Sijaya, pada Rabu (9/9/2026).

Insiden ini terjadi saat Sijaya sedang menjalankan tugas liputan terkait mediasi sengketa tanah di Kantor Desa Tinggimae. Kehadiran wartawan tersebut merupakan respons atas permintaan pihak keluarga korban yang menduga sertifikat tanahnya diterbitkan tanpa persetujuan pemilik sah.

Berdasarkan rekaman video yang dimiliki Sijaya, kamera telah aktif merekam sebelum insiden terjadi. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau menjelaskan status rapat, ARN justru memilih jalan konfrontatif.

“Saya sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas pers. Seharusnya jika ini rapat tertutup, Pak Sekdes menyampaikan dengan baik-baik. Saya bisa memahami,” ujar Sijaya.

Namun, harapan akan etika birokrasi kandas. Sijaya didorong secara fisik hingga keluar ruangan. Dalam aksi kasar tersebut, kartu persnya sempat ditarik paksa oleh oknum yang mendampingi ARN. Tindakan mencabut atau menarik identitas resmi wartawan bukan hanya bentuk penghinaan profesi, tetapi juga indikasi niat jahat untuk menghilangkan bukti identitas saat melakukan intimidasi.

Puncak arogansi kekuasaan terlihat ketika Sijaya berhasil didorong keluar. Dua orang pria bertubuh kekar, yang diduga merupakan preman bayaran desa, langsung menghampiri sambil berteriak lantang, “Siapa yang buat keributan di kantor desa?”

Merespons provokasi murah tersebut, Sijaya menjawab tegas, “Jangan banyak bicara kalau tidak tahu persoalan.”

Meski tidak terjadi penganiayaan fisik langsung oleh para preman, kehadiran mereka menciptakan atmosfer teror yang jelas bertujuan membungkam suara pers. Sijaya meyakini kedua individu tersebut adalah antek-antek yang dikerahkan oleh Sekdes ARN untuk menciptakan efek jera.

Menanggapi kasus ini, Helmi, Ketua Tim Sorot Sulsel, mengeluarkan pernyataan keras mengecam tindakan Sekdes Tinggimae.

“Sorot Sulsel secara tegas mengutuk tindakan Sekdes Tinggimae dan aksi premanisme terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik,” tegas Helmi.

Helmi menilai bahwa apa yang dilakukan ARN bukan sekadar penegakan tata tertib, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berbahaya. “Mengkerahkan preman untuk mengintimidasi wartawan adalah langkah mundur bagi demokrasi lokal. Ini menunjukkan bahwa pejabat tersebut merasa lebih berkuasa daripada undang-undang,” tambahnya.

Helmi juga menyoroti pernyataan ARN, “Ini kantor saya, saya berhak melarang,” sebagai bentuk kesalahpahaman fatal terhadap fungsi publik sebuah kantor desa. “Kantor desa adalah fasilitas publik, bukan properti pribadi. Wartawan hadir untuk kepentingan publik dalam kasus sengketa tanah. Menghalanginya berarti menutup akses rakyat terhadap keadilan,” pungkas Helmi.

Helmi berharap Bupati Gowa juga dapat mengevaluasi aparat desa dan kelurahan beserta jajarannya dalam melaksanakan tupoksinya sebagai pelayan masyarakat.

“Saya berharap Bupati Gowa memanggil sekdes tinggimae dan memberi saksi kepada aparatnya tersebut, cukupmi ribut – ributnya digowa karena pemberitaan jadi, kami berharap ibu bupati bertindak tegas”

Saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media terkait dugaan pengusiran paksa, pengerahan preman, dan pelanggaran UU Pers, Sekdes Tinggimae ARN, Ia hanya membalas dengan kalimat singkat dan ambigu, “Mohon maaf kalau salah. ”

Kemudian dilanjutkan keterangan bahwa Kami tidak menarik kartu persnya hanya mecocokan wajahnya dengan kartu persnya”

Respons minim ini dinilai sebagai bentuk ketidaksungguhan dalam menyelesaikan persoalan dan menghindari tanggung jawab moral maupun hukum atas tindakan intimidasi yang terekam jelas dalam video. Kalimat tersebut tidak menjawab pertanyaan mendasar, atas dasar aturan apa wartawan diusir? Siapa yang memerintahkan preman datang? Dan mengapa kartu pers ditarik paksa?

Tindakan ARN dan komplotannya berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan kebebasan pers.

Unsur-unsur pelanggaran dalam kasus ini sangat jelas :

1. Penghalangan Fisik, Dorongan dan pengusiran paksa.

2. Intimidasi Sistematis, Pengerahan preman untuk meneror.

3. Penghinaan Profesi, Penarikan kartu pers.

4. Niat Melawan Hukum, Menghentikan liputan sengketa publik tanpa dasar hukum yang sah.

Sorot Sulsel mendesak Kepolisian Resor Gowa untuk segera mengusut kasus ini secara transparan. Tidak boleh ada toleransi bagi pejabat negara yang menggunakan jasa preman untuk membungkam kritik dan pengawasan media.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pengusiran awak media, sekdes desa tinggimae, hanya membalas dengan kalimat mohon maaf kalau salah

Redaksi juga membuka hak jawab kepada ARN dan Pemerintah Desa Tinggimae. Namun, dengan adanya bukti video yang utuh, alasan “tata tertib” tidak lagi relevan untuk membenarkan tindakan anarkis dan intimidatif tersebut.

Catatan Redaksi : Demokrasi mati ketika wartawan takut meliput karena diancam preman atas perintah pejabat. Kasus di Desa Tinggimae harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah dan perangkat desa di Sulawesi Selatan.

Pers adalah mitra kontrol sosial, bukan musuh yang harus dibungkam dengan kekerasan.