MAKASSAR – Haji dan Umroh merupakan perjalan spiritual yang penuh makna dan filosofi yang mendalam, tentu pemerintah akan senantiasa hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi tamu-tamu Allah yang mulia ini.

Sebagai wujud syukur dan berbagi pada kerabat, seringkali saat kepulangan dari tanah suci, para jama’ah Umroh dan Haji membawa berbagai buah tangan seperti makanan, kosmetik dan bahkan obat. Permasalahan mulai muncul saat barang bawaan melebihi batas ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga harus dilakukan penegahan karena tidak wajar dan diindikasikan untuk dijual kembali

Menindaklanjuti permintaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, pada tanggal 13 Agustus 2026 Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan bersama dengan tim kerja hadir langsung dalam kegiatan coffee morning “Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia”. Kegiatan diikuti oleh para travel agent Haji dan Umroh, sebagai salah satu stakeholder yang perlu diedukasi sekaitan batasan produk Obat dan Makanan yang boleh dibawa oleh setiap jama’ahnya melalui bandara Internasional Sultan Hasanuddin, jum’at(14/08/2026).

Dalam sambutannya Kepala KPPBC Makassar, Krisna Wadhana, menyampaikan bahwa pemberian informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran Obat dan Makanan yang tidak sesuai ketentuan dan beresiko terhadap kesehatan. Menurutnya, edukasi perlu diberikan sejak sebelum masyarakat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Seringkali kita temukan para jamaah membawa produk yang melebihi batas ketentuan, paling banyak ditemukan obat dan kosmetik, yang bisa jadi tidak digunakan sendiri tapi untuk diperjualbelikan kembali” ujarnya

“Kami ingin menjaga produk dalam negeri dan tentunya stabilitas ekonomi, saya harap bapak ibu dari travel agent bisa memberikan informasi kepada para jamaah Umroh dan Haji baik pada saat keberangkatan dan selama ditanah suci” lanjutnya.

“Oleh karenanya kami hadirkan langsung BBPOM di Makssar sebagai narasumber pada hari ini, agar bapak ibu sekalian mendapatkan informasi yang lengkap dan dapat bertanya untuk mendapatkan jawaban secara jelas sekaitan batasan barang bawaan dari setiap orangnya” ungkapnya

“Kami berkomitmen senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dan berintegritas serta menjaga kenyamanan para jama’ah namun demikian ada aturan yang harus kami tegakan dan harus dipatuhi oleh para jama’ah” pngkas Krisna Waurdhana

Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas undangan dari KPPBC Makassar untuk memberikan edukasi bagi para travel agent Haji dan Umroh melalui kegiatan coffee morning

“Terima kasih kepada Bapak Kepala KPPBC Makassar yang telah mengundang kami, ini juga merupakan bagian dari ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara BPOM dengan Bea Cukai, yaitu edukasi bagi masyarakat tentang Obat dan Makanan” ujar Yosef

“Semoga kedepannya semakin banyak program kegiatan yang dapat kita kolaborasikan dalam rangka peningkatan efektifitas pengawasan pemasukan, pengeluaran dan peredaran Obat dan Makanan, termasuk penegakan hukum serta pemberdayaan masyarakat” lanjutnya

Menurut Yosef aturan pemasukan produk Obat dan Makanan diatur secara khusus dalam PerBPOM Nomor 28 Tahun 2023. “Obat dan Makanan memiliki aspek strategis, oleh karenanya perlu diatur mekanisme pemasukannya, sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi masyarakat dari resiko kesehatan, dan dampaknya terhadap ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa” ungkap Yosef

“Salah satu barang tentengan atau barang bawaan yang sering ditemukan adalah dermovate cream, ini masuk kategori obat keras yang harus dengan resep dokter. Sesuai ketentuan maksimal hanya boleh 3 pieces, jika berlebih maka dilakukan penegahan, kecuali ada resep dokter” lanjutnya

“Berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan yang kami lakukan, seringkali dermovate cream ilegal ini ditemukan baik dijual langsung ataupun sebagai bahan campuran skincare ilegal, dan ini sangat berbahaya karena menambahkan obat dalam kosmetik” ujar Yosef

“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023, seseorang yang yang memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi, baik obat, kosmetik, obat bahan alam yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar” tegas Yosef

Yosef menyampaikan bahwa produk Indonesia memiliki kualitas yang tidak kalah dibandingkan produk dari luar negeri. “Kita harus bangga dan cinta produk dalam negeri, untuk mewujudkan bangsa yang berdaulat, adil dan makmur” lanjutnya

“Saya berharap para peserta setelah mendapatkan sosialiasi pada hari ini, bisa menjadi agent of change, penyambung informasi BPOM seputar Obat dan Makanan yang aman, khususnya terkait batas barang bawaan penumpang atau barang tentengan dari masing-masing jama’ahnya” pungkas Yosef

Pada kesempatan tersebut Yosef juga menyerahkan buku dan leaflet pedoman pengawasan pemasukan Obat dan Makanan untuk penggunaan pribadi melalui barang kiriman atau barang bawaan penumpang. BBPOM di Makassar dan KPPBC Makassar juga akan meningkatkan kolaborasi melalui kerja sama intelijen (joint intelligent) dan penyidikan bersama (multidoor investigation) dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat.