MAKASSAR – Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan.
Ribuan uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan di Sulawesi Selatan sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan pada 11 Agustus 2026 setelah seluruh barang temuan tersebut memperoleh penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan uang Rupiah palsu yang telah ditemukan tidak kembali masuk ke dalam peredaran.
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, menegaskan bahwa pemusnahan ribuan lembar uang palsu tersebut bukan sekadar tindakan untuk menghilangkan barang temuan dari peredaran.
Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa upaya yang mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan dihadapi melalui sinergi BOTASUPAL dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” ujar Bayu.
Pemberantasan uang palsu tersebut merupakan bagian dari mandat Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan Rupiah sekaligus menentukan keaslian Rupiah.
Untuk menekan peredaran Rupiah palsu, Bank Indonesia menjalankan strategi melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, terutama mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah.
Di Sulawesi Selatan, edukasi diperkuat melalui institusi pendidikan, training of trainer bagi guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.
Sementara pendekatan preventif dilakukan dengan memperkuat unsur pengaman atau security features serta desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan.
Adapun pendekatan represif ditempuh melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan dan penegakan hukum.
Bentuk dukungan tersebut antara lain pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, hingga pertukaran data dan informasi mengenai temuan Rupiah palsu.
Di tengah upaya pemberantasan tersebut, BI juga mengingatkan masyarakat agar tidak pasif ketika menerima uang tunai dalam aktivitas transaksi sehari-hari.
Masyarakat diminta mengenali keaslian Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Bank Indonesia memastikan sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat.
Tujuannya bukan hanya menekan peredaran uang palsu, tetapi juga memastikan Rupiah tetap terjaga dan dipercaya masyarakat sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemusnahan 4.144 lembar Rupiah palsu tersebut turut dihadiri unsur BOTASUPAL, Pengadilan Negeri Makassar, pimpinan perbankan di Sulawesi Selatan, serta sejumlah undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan