MAKASSAR – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan kelalaian terhadap seorang pasien yang sempat menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan setelah keluarga korban memberikan surat kuasa kepada DPP BMKI untuk mendampingi sekaligus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara terang.
Laporan yang diterima SPKT Polda Sulsel telah teregister dengan nomor STTLP/B/843/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan dan STTLP/B/844/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan serta dugaan kelalaian yang diduga terjadi selama korban menjalani perawatan medis.
Ketua Umum DPP BMKI, Irham Tompo, menjelaskan bahwa pihaknya mulai mengetahui adanya dugaan kasus tersebut pada 15 Juni 2026. Informasi awal menyebutkan terdapat seorang pasien yang diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalani perawatan dan belum didampingi oleh pihak keluarga.
Menindaklanjuti informasi itu, tim BMKI mendatangi RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo untuk memastikan kondisi korban. Saat berada di ruang Intensive Care Unit (ICU), tim mengaku melihat korban telah menggunakan alat bantu pernapasan (intubasi) dengan kondisi wajah yang mengalami lebam.
BMKI kemudian menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi pasien. Dalam komunikasi tersebut, ibu korban menyampaikan bahwa korban meninggal dunia pada 22 Juli 2026.
Atas dasar itu, keluarga korban meminta BMKI memberikan pendampingan hukum dan mengawal proses pelaporan kepada aparat penegak hukum. Surat kuasa kemudian diberikan oleh pihak keluarga sebagai dasar bagi BMKI untuk mendampingi proses penanganan perkara.
Irham Tompo menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga dugaan kelalaian yang diduga terjadi selama korban menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kami meminta Polda Sulawesi Selatan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain dugaan penganiayaan, aspek dugaan kelalaian juga perlu ditelusuri agar penyebab meninggalnya korban dapat diungkap secara jelas,” tegas Irham.
BMKI juga mendesak penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengungkap penyebab luka yang dialami korban serta keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan.
Sementara itu Humas Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terhadap perihal ini membalas sudah ditangani pihak kepolisian.
“Terkait kejadian yang dimaksud sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” jawabnya.

Tinggalkan Balasan