Makassar – Keluarga almarhum Prada Hairul M. Naim (HMN) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar untuk tetap mempertahankan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa dalam perkara Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2026. Keluarga meminta hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara disertai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi ketiga prajurit yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban, kamis(23/07/2026).
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar keluarga korban di Makassar, Kamis (23/7/2026), beberapa jam sebelum sidang ke-9 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Akmal, sepupu korban, menyatakan bahwa keluarga berharap majelis hakim tidak meringankan tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer pada sidang ke-8. Dalam sidang tersebut, Oditur menuntut ketiga terdakwa berdasarkan Pasal 131 KUHP Militer dengan pidana pokok 9 tahun penjara dan pidana tambahan PTDH.
“Kami berharap putusan hakim tetap mengacu pada tuntutan Oditur Militer. Bagi keluarga, tuntutan sembilan tahun saja sudah sangat ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa adik kami,” ujar Akmal.
Senada dengan hal tersebut, ayah korban, Farman, meminta keadilan penuh tanpa pengurangan tuntutan. “Kami meminta hakim militer memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak mengurangi tuntutan sembilan tahun penjara beserta PTDH terhadap para terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, ibu korban, Hj. Darmawati, bahkan menilai tuntutan tersebut belum sebanding dengan duka yang dialami. “Kalau bisa dihukum seumur hidup. Saya tidak rela melihat anak saya meninggal, sementara pelakunya mendapat hukuman yang menurut kami masih ringan,” tuturnya dengan nada sedih.
Selain soal berat ringannya hukuman, keluarga juga menyoroti absennya upaya rekonsiliasi dari pihak terdakwa selama proses hukum berjalan. Menurut Akmal, hingga tahap pleidoi, tidak ada mediasi yang difasilitasi untuk mempertemukan keluarga korban dengan para terdakwa, maupun permintaan maaf secara langsung.
“Sejauh ini tidak ada jembatan yang difasilitasi untuk mempertemukan kami dengan para terdakwa. Mereka juga tidak pernah datang meminta maaf kepada keluarga,” kata Akmal.
Meskipun demikian, keluarga mengakui bahwa perwakilan satuan para terdakwa sempat bersilaturahmi ke rumah duka saat pemakaman dan beberapa hari setelah kejadian. Namun, kunjungan tersebut dilakukan oleh institusi, bukan oleh para terdakwa secara pribadi.
Di sisi lain, dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer III-16 Makassar, penasihat hukum ketiga terdakwa—yang masing-masing berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL—memohon keringanan. Kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai peran individu masing-masing terdakwa dan memohon agar pidana tambahan berupa PTDH tidak dijatuhkan.
Menanggapi pembelaan tersebut, Oditur Militer menolak secara tegas seluruh dalil yang diajukan dan tetap pada pendiriannya untuk menuntut 9 tahun penjara plus PTDH bagi ketiganya.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa secara terbuka mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Hairul M. Naim.
Usai mendengarkan pleidoi penasihat hukum dan tanggapan Oditur Militer, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak kekerasan di lingkungan militer yang berujung pada kematian seorang prajurit. Putusan pekan depan akan menjadi penentu apakah tuntutan Oditur Militer dipertahankan, diperberat, atau diringankan sebagaimana dimohonkan dalam pembelaan.

Tinggalkan Balasan