MAKASSAR – Upaya memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak terus digencarkan di Kota Makassar.
Yayasan Rumah Mama Sulawesi Selatan menggelar pertemuan multi stakeholder selama tiga hari, 1–3 Mei 2026, di tiga kecamatan yakni Mariso, Tamalate, dan Panakkukang.
Kegiatan yang berlangsung di kantor masing-masing kecamatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari 10 kelurahan. Mereka berasal dari berbagai unsur strategis, mulai dari pengurus Shelter Warga, Forum Anak, LPPM, PKK, pemerintah kelurahan, kepolisian sektor (Polsek), puskesmas, hingga tokoh masyarakat.
Kehadiran lintas sektor ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perlindungan yang terintegrasi di tingkat komunitas.
Direktur Rumah Mama Sulsel, Lusia Palulungan, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan dalam memberikan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Penguatan ini penting agar setiap pihak memahami peran dan mekanisme penanganan kasus, sehingga korban bisa mendapatkan perlindungan yang cepat dan tepat,” ujarnya.
Untuk memperkaya pemahaman peserta, Rumah Mama menghadirkan narasumber dari UPTD PPA Kota Makassar, kepolisian, dan puskesmas.
Materi yang disampaikan mencakup layanan dan penanganan kasus, regulasi perlindungan perempuan dan anak, hingga hak-hak reproduksi serta deteksi dini pencegahan kekerasan seksual pada remaja dan anak.
Penguatan kapasitas ini berangkat dari hasil pendampingan terhadap 10 Shelter Warga yang dilakukan sebelumnya. Dari hasil identifikasi, sejumlah persoalan masih mendominasi, di antaranya kekerasan terhadap anak, kehamilan tidak diinginkan, perkelahian remaja, perkawinan anak, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Data yang dipaparkan oleh tim UPTD PPA, yakni Abu Talib, Situ Aisyah, dan Muh Zulhajar Syam, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 516 kasus kekerasan terhadap anak di Makassar. Kecamatan Tamalate mencatat angka tertinggi, disusul Panakkukang.
Dari total kasus tersebut, kekerasan seksual mendominasi dengan 260 kasus, disusul KDRT sebanyak 199 kasus, 167 kasus anak berhadapan dengan hukum, serta 24 kasus rekomendasi pernikahan anak. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa intervensi berbasis komunitas harus terus diperkuat.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam menjalankan fungsi mereka di masing-masing lembaga.
Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif bertajuk “Membangun Kerjasama Membangun Sistem Perlindungan Anak Berbasis Komunitas di Daerah Pesisir dan Kumuh Perkotaan melalui Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Multi Pihak”.
Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Kedutaan Besar Irlandia di Jakarta serta kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.
Dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat, Rumah Mama Sulsel berupaya menjadikan komunitas sebagai benteng pertama perlindungan, sekaligus memastikan tidak ada korban yang berjalan sendirian dalam menghadapi kekerasan.

Tinggalkan Balasan