LUWU — Kepala Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Luwu terkait pengelolaan Dana Desa, khususnya proyek infrastruktur talud yang hingga kini belum rampung meski anggarannya telah dicairkan secara penuh, rabu(03/06/2026).
Informasi pemeriksaan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kanit Tipidkor Polres Luwu, Sultan, yang mengaku telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tersebut.
“Sudah banyak saya periksa,” ujar Sultan saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, Sultan belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia hanya menyebut proses penyelidikan masih dirampungkan.
“Kamu masih rampungkan dulu,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah proyek pembangunan talud di Desa Botta yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 belum juga selesai hingga memasuki tahun 2026.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Kasi Pemerintahan Desa Botta, Alimuddin, saat ditemui di Kantor Desa Botta pada Jumat, 13 Maret 2026.
“Iya benar. Pekerjaan talud yang dimaksud memang dikerjakan sejak tahun 2025 dan hingga kini (tahun 2026) pekerjaannya belum selesai,” kata Alimuddin.
Ia mengungkapkan bahwa anggaran proyek tersebut telah dibayarkan 100 persen kepada pelaksana pekerjaan sejak akhir tahun 2025.
“Sudah terbayarkan sejak akhir tahun kemarin (2025),” ungkapnya.
Menurut Alimuddin, berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), pekerjaan talud tersebut memiliki volume 321 meter dengan tinggi pondasi 1 meter, ketebalan 20 sentimeter, dan ukuran dasar 80 sentimeter.
Ia menjelaskan keterlambatan penyelesaian pekerjaan terjadi karena pemerintah desa memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Di desa kami ada warga yang bekerja sebagai buruh, jadi kami tidak ingin mengambil tukang atau buruh dari luar. Inilah yang menyebabkan pekerjaan talud ini menyeberang tahun karena tukang atau buruh yang mengerjakannya juga sementara bekerja di tempat lain,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Desa Botta, Wardani. Ia mengakui pekerjaan talud tersebut memang belum selesai hingga saat ini.
“Memang benar, pekerjaan itu (talud) menyeberang tahun. Hal itu disebabkan karena tukang yang kami pekerjakan memiliki pekerjaan di wilayah lain,” kata Wardani.
Ia juga tidak membantah bahwa seluruh anggaran untuk proyek tersebut telah dibayarkan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, sebelumnya membenarkan bahwa proyek talud Desa Botta belum rampung dan telah melewati tahun anggaran.
“Belum rampung, dan sudah menyeberang tahun. Kami juga telah memeriksa Kades yang dimaksud,” ujarnya.
Awwabin juga mengungkapkan bahwa bukan hanya proyek tahun 2025 yang mengalami kondisi serupa. Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya juga terdapat pekerjaan infrastruktur di Desa Botta yang penyelesaiannya melewati tahun anggaran.
“Tahun-tahun sebelumnya juga ada pekerjaan yang menyeberang tahun, namun anggaran untuk pekerjaan itu yang belum selesai sudah terbayarkan semuanya,” tandasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Tipidkor Polres Luwu kini menjadi perhatian publik untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa, terutama terkait proyek yang belum selesai namun telah dibayarkan penuh. Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan