JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika perekonomian dan pasar keuangan.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk mendukung kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai, penghimpunan dana masyarakat yang kuat, serta persaingan antarbank yang tetap sehat.
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan masih terjaga jauh di atas ketentuan undang-undang yang mensyaratkan lebih dari 90 persen rekening nasabah bank harus tercakup dalam program penjaminan.
“Dengan mempertimbangkan berbagai indikator tersebut, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih relevan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan,” demikian disampaikan LPS dalam keterangannya.
LPS juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, industri perbankan, dan pasar keuangan nasional maupun global.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas kebijakan penjaminan simpanan sekaligus memperkuat kredibilitas LPS sebagai penjaga stabilitas sektor keuangan.
Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif
Dari sisi kinerja industri perbankan, LPS mencatat aktivitas intermediasi masih menunjukkan pertumbuhan yang solid.
Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam mata uang Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing.
Kondisi tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional masih terjaga dengan baik.
Kinerja positif tersebut juga ditopang oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat.
Dengan fondasi tersebut, sektor perbankan dinilai memiliki daya tahan yang cukup untuk menghadapi berbagai potensi risiko dan ketidakpastian ekonomi ke depan.
Hampir Seluruh Rekening Nasabah Dijamin LPS
LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level yang sangat tinggi.
Berdasarkan data per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening, atau setara 99,94 persen dari total rekening nasabah.
Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening, atau 99,98 persen dari total rekening nasabah.
Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh nasabah perbankan di Indonesia masih berada dalam cakupan perlindungan program penjaminan simpanan yang dikelola LPS.
Ke depan, LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga pasar dan perkembangan TBP.
LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan Batas Bunga Simpanan
Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip 3T.
Simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS apabila memenuhi tiga syarat utama, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.
Nasabah juga diharapkan memastikan bahwa bunga yang diterima tidak melampaui batas TBP agar simpanannya tetap memenuhi syarat penjaminan.
Di sisi lain, LPS meminta industri perbankan untuk semakin aktif dan transparan dalam menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat perlindungan nasabah, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Dengan keputusan mempertahankan TBP hingga September 2026, LPS berharap stabilitas sektor perbankan tetap terjaga, intermediasi perbankan terus tumbuh positif, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan nasional semakin kuat.

Tinggalkan Balasan