MAKASSAR — Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat menyoroti aduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga melibatkan seorang karyawati PT Indomarco Adi Prima berinisial HB terhadap warga Makassar bernama Siti Zuhrah.

Aduan tersebut disampaikan kepada Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat dengan disertai sejumlah bukti, termasuk kuitansi yang mencantumkan logo serta stempel PT Indomarco Adi Prima.

Atas dasar dokumen tersebut, aliansi meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan kepada publik mengenai hubungan HB dengan kegiatan yang dipersoalkan, kamis(17/09/2026).

Persoalan tersebut sebelumnya diungkap Siti Zuhrah yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp56 juta dari kerja sama usaha yang disebut bermula pada 2019.

Menurut Siti, HB yang disebut sebagai karyawan PT Indomarco Adi Prima menawarkan skema dana talangan untuk penyewaan kendaraan pengangkut barang ke jaringan retail di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Siti mengaku awalnya menyerahkan modal Rp5 juta dan dijanjikan memperoleh fee sebesar Rp200 ribu setiap trip.

Dalam perkembangannya, dana yang disebut telah disetorkan mencapai puluhan juta rupiah.

Ia juga mengaku memperoleh lima lembar kuitansi dengan logo dan stempel PT Indomarco Adi Prima dengan total nominal yang tercantum mencapai Rp80,5 juta.

Namun, menurut Siti, dana yang telah diserahkan tidak seluruhnya kembali. Ia kemudian meminta kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut dan keberlanjutan kerja sama.

Siti mengaku sempat mendapat alasan bahwa kegiatan usaha terhenti akibat pandemi COVID-19, sebelum kemudian HB disebut menyampaikan bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan.

Menanggapi aduan tersebut, Bung Tono dari Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat menyatakan tiga tuntutan. Pertama, meminta PT Indomarco Adi Prima memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait persoalan tersebut. Kedua, meminta perusahaan bertanggung jawab apabila ditemukan keterkaitan dengan kegiatan yang dilakukan HB. Ketiga, meminta perusahaan memberikan sanksi kepada HB apabila terbukti melakukan pemalsuan kuitansi yang mencantumkan stempel PT Indomarco Adi Prima.

“Kami akan mengambil langkah demonstrasi apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pihak perusahaan dalam waktu 1×24 jam. Mereka menyebut aksi tersebut akan digelar di depan PT Indomarco Adi Prima di kawasan Pergudangan 88 pada pekan berikutnya,” ungkap Bung Tono.

Sementara itu, HB saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/9/2026) dan baru memberikan jawaban pada Kamis (10/9/2026), menyatakan persoalan tersebut telah masuk ke jalur hukum. “Ini sdh jalur hukum kemarinn,” ungkap HB. Ketika ditanya mengenai laporan kepolisian, HB menjawab, “Krn bukan wewenang bpk maaf yaa.”

Di sisi lain, PT Indomarco Adi Prima Cabang Makassar melalui Umar dari bagian Umum membenarkan bahwa HB merupakan karyawan perusahaan. Namun, terkait kuitansi yang mencantumkan logo perusahaan, Umar mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sistem administrasi perusahaan dan tidak menemukan transaksi sebagaimana yang dipersoalkan.

“Pertama, yang bersangkutan memang karyawan kami. Selanjutnya perihal kuitansi yang berlogo Indomarco, setelah kami cek di sistem pada tahun tersebut memang tidak ada. Lagi pula stempel tersebut bisa dibuat dan dipalsukan,” jelas Umar.

Umar menegaskan bahwa PT Indomarco Adi Prima tidak mengetahui kegiatan tersebut dan menyatakan persoalan itu berada di luar tanggung jawab perusahaan. Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran perusahaan yang disebut dilakukan langsung kepada vendor.

“Uang tidak pernah transit ke karyawan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai asal-usul dan penggunaan dana, keabsahan kuitansi yang dipersoalkan, serta ada atau tidaknya hubungan antara kegiatan tersebut dengan PT Indomarco Adi Prima. Pihak-pihak yang disebut dalam aduan diharapkan dapat memberikan bukti dan penjelasan melalui proses hukum maupun mekanisme klarifikasi yang berlaku.