MAKASSAR — Janji kerja sama usaha yang disebut bermula sejak 2019 kini berubah menjadi persoalan serius. Siti Zuhrah mengaku mengalami kerugian hingga Rp.56 juta setelah menyerahkan dana yang disebut sebagai modal talangan penyewaan kendaraan untuk pengangkutan barang ke jaringan retail Indomaret di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, kamis(10/09/2026).
Menurut pengakuan Siti, kerja sama tersebut ditawarkan oleh HB, yang disebutnya merupakan karyawan PT Indomarco Adi Prima. Tawaran itu awalnya terlihat menggiurkan karena Siti dijanjikan memperoleh fee Rp.200 ribu setiap trip dari dana yang digunakan untuk mendukung operasional kendaraan pengangkut barang.
Siti mengungkapkan, setoran awal yang dimintanya hanya sebesar Rp.5 juta, namun dalam perjalanan kerja sama total dana yang telah diserahkan disebut mencapai Rp.56 juta. Ia mengaku percaya karena skema yang ditawarkan disebut berkaitan dengan kegiatan pengangkutan barang retail ke berbagai wilayah di Sulsel.
“Awalnya saya ditawarkan memasukkan uang Rp.5 juta untuk dana talangan penyewaan mobil. Katanya setiap trip saya mendapatkan fee Rp.200 ribu,” ujar Siti Zuhrah.
Bukan hanya janji keuntungan yang menjadi persoalan. Siti juga mengaku mendapatkan penjelasan bahwa uang pokok dapat ditarik kembali dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan sekitar dua minggu sebelum penarikan. Bahkan, menurut pengakuannya, ia menerima lima lembar kuitansi yang dibubuhi stempel dan logo Indomarco Adi Prima, dengan total nominal yang tercantum mencapai Rp.80,5 juta. Keberadaan kuitansi tersebut kini menjadi salah satu hal yang menurut Siti perlu mendapatkan penjelasan.
Namun, keuntungan yang diharapkan tak kunjung dirasakan. Alih-alih memperoleh fee sebagaimana yang dijanjikan, Siti justru mengaku menghadapi persoalan pengembalian dana. Uang yang telah diserahkan disebut tidak kembali, hingga akhirnya total dana yang menurutnya menjadi kerugian mencapai Rp.56 juta.
Ketika Siti mempertanyakan kelanjutan usaha dan nasib uangnya, ia mengaku mendapat alasan bahwa kegiatan tersebut terhenti akibat pandemi COVID-19. “Katanya karena wabah COVID-19, usaha ini tidak berjalan lagi,” ungkapnya. Alasan tersebut, menurut Siti, kemudian menjadi salah satu penjelasan mengapa kerja sama yang sebelumnya ditawarkan tidak lagi menghasilkan keuntungan.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya ketika Siti mengaku kemudian diberitahu bahwa pihak yang menjalankan kegiatan tersebut juga menjadi korban penipuan. Namun, hingga kini, menurut Siti, dirinya belum mendapatkan penjelasan secara terang mengenai siapa yang disebut menipu, bagaimana modusnya, berapa nilai kerugiannya, serta bagaimana nasib dana yang telah diserahkannya.
“Saya kemudian diberitahu kalau dia juga ditipu. Tapi saya tidak dijelaskan ditipu seperti apa dan bagaimana uang saya kemudian,” kata Siti.
Ia mempertanyakan mengapa dana yang telah diserahkannya belum juga mendapatkan kejelasan, sementara dirinya merasa telah memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang ditawarkan sejak awal.
Kini, setelah bertahun-tahun berlalu, Rp59 juta yang disebut telah disetorkan Siti masih menjadi persoalan. Ia meminta adanya keterbukaan mengenai alur dana, dasar kerja sama, status kegiatan pengangkutan tersebut, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
“Saya hanya ingin uang saya jelas dan ada pertanggungjawaban. Kalau memang ada persoalan atau memang dia ditipu, saya ingin tahu sebenarnya uang saya digunakan untuk apa dan ke mana,” tegas Siti.
Sementara itu HB saat di konfirmasi perihal ini melalu pesan singkat WhatsApp pada selasa(08/09/2026) dan baru dibalas pada kamis(10/09/2026) mengatakan ini sudah masuk jalur hukum kemarin.
“ini sdh jalur hukum kemarinn,”ungkapnya.
Selanjutnya saat ditanyakan apa ada Laporan Kepolisiannya HB menjelaskan karena bukan wewenang bapak maaf ya.
“krn bukan wewenang bpk maaf yaa,” jelasnya.
Sedangkan PT.Indomarco Adi Prima Cabang Makassar lewat Umar di bagian Umum menjelaskan pertama yang bersangkutan memang karyawan kami, selanjutnya perihal kwitansi yang berlogo Indomarco setelah kami cek di sistem pada tahun tersebut memang tidak ada, dan lagi pula stempel tersebut bisa dibuat dan dipalsukan.
“Terkait hal ini PT.Indomarco Adi Prima tidak tahu menahu, dan diluar tanggung jawab kami,” ungkapnya.
Diakhir Umar menyampaikan Sistem pembayaran di Kantor kami itu langsung ke Vendor
“Uang tidak pernah transit ke karyawan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan