SOPPENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di lingkungan MTs Guppi Salotungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, sabtu(05/09/2026).

Kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial MAS (16) dan RA (17). Keduanya diamankan polisi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/237/VIII/2026/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel tertanggal 28 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian sebelumnya terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di MTs Guppi Salotungo.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika sejumlah siswa mengikuti kegiatan perkemahan. Dua unit telepon seluler milik siswa dititipkan di ruang administrasi sekolah untuk diamankan selama kegiatan berlangsung.

Namun, ruang tersebut diduga dimasuki pelaku dengan cara merusak kunci pintu. Selain mengambil dua unit telepon seluler, pelaku juga diduga membawa dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Soppeng untuk dilakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, personel URC Satreskrim Polres Soppeng memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Kesatria.

Tim yang dipimpin AIPTU Jumaldi, S.E. selaku Dantim URC Resmob Soppeng, kemudian bergerak ke lokasi. Polisi selanjutnya mengamankan terduga dan melakukan pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, terduga disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sebagaimana laporan korban.

Polisi juga menyebut modus dugaan pencurian tersebut dilakukan dengan tujuan menggadaikan barang hasil kejahatan untuk memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu unit HP Oppo A6X warna ungu.

Sementara dua tabung gas LPG 3 kilogram yang turut dilaporkan hilang belum disebutkan dalam laporan tersebut apakah telah berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, S.H., M.H. menyatakan kedua terduga telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena terduga pelaku semuanya masih berusia anak 16 – 17 tahun, penanganan perkara tersebut harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai sistem peradilan pidana anak serta hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Aparat kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk keberadaan seluruh barang yang dilaporkan hilang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.