MAKASSAR  – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, sejumlah pedagang nasi kuning yang berjualan pada malam hari di sepanjang Jalan Boulevard mengaku rutin dimintai uang sebesar Rp20.000 setiap malam oleh oknum yang diduga preman tanpa disertai karcis atau tanda bukti resmi dari Pemerintah Kota Makassar.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, hampir setiap malam ada oknum yang datang menagih uang dengan dalih sebagai “uang tempat” agar para pedagang tetap dapat berjualan di lokasi tersebut.

“Saya sudah lama berjualan di sini. Selama saya jualan, hampir setiap malam selalu ada yang datang minta uang Rp20 ribu. Tidak pernah ada karcis resmi dari Pemkot, cuma diminta bayar saja dengan alasan uang tempat,” ungkapnya.

Pedagang tersebut menjelaskan, selain harus menyerahkan uang kepada oknum yang diduga preman, dirinya juga tetap membayar retribusi resmi kepada PD Pasar Makassar Raya.

Retribusi tersebut dibuktikan dengan karcis resmi yang diketahui masuk sebagai pendapatan daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat para pedagang harus mengeluarkan biaya tambahan yang dinilai memberatkan.

Mereka pun mempertanyakan legalitas pungutan tanpa karcis tersebut, karena berbeda dengan retribusi resmi yang memiliki dasar dan bukti pembayaran.

Para pedagang mengaku selama ini memilih diam karena khawatir apabila menolak membayar, mereka akan mendapat intimidasi atau kesulitan saat berjualan.

Situasi tersebut membuat sebagian pedagang merasa tidak nyaman meski hanya ingin mencari nafkah secara halal.

Keberadaan pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum preman itu juga dinilai berpotensi menciptakan rasa tidak aman, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang datang membeli makanan di kawasan kuliner malam Jalan Boulevard.

Para pedagang berharap Pemerintah Kota Makassar, aparat kepolisian, dan instansi terkait segera turun tangan menertibkan praktik yang diduga sebagai pungli tersebut.

Mereka meminta agar hanya retribusi resmi yang diberlakukan, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan di luar ketentuan.

“Kami hanya ingin berjualan dengan tenang. Harapan kami, pungli seperti ini bisa dihentikan. Pedagang bisa mencari rezeki dengan aman, dan pembeli juga bisa makan dengan nyaman tanpa rasa takut maupun cemas,” tutup salah seorang pedagang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.