MAKASSAR – Sebanyak 10 Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara resmi menandatangani kontrak kerja dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kanwil Hukum Sulsel, Kamis (13/8/2026), menjadi penanda dimulainya penguatan program Desa, Kelurahan, dan Kampung Binaan Sadar HAM di tingkat akar rumput.

Kegiatan tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan kontrak. Para Penggerak HAM juga memaparkan rencana aksi yang akan dijalankan selama dua bulan, Agustus hingga September 2026.

Paparan itu disaksikan secara virtual oleh kepala desa dan lurah dari 10 wilayah binaan sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sepuluh Penggerak HAM yang ditugaskan masing-masing akan mendampingi wilayah yang telah ditetapkan.

Mereka yakni Mir’atul Mar’ah Ridwan di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar; Iswandi R. di Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Gowa; Siti Aisyah Putri di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar; Syahrul Gunawan di Desa Marannu; Nurfitri Sawalinda di Desa Bonto Manai, Pangkep; Kasmawati di Desa Bonto Jai, Bulukumba; Firdayanti di Desa Bonto Manai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba; Muh. Asfar Asmon di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari; Suhardi di Kelurahan Mandonga, Kendari; serta Sitha Nurzasky di Desa Andeposandu, Kecamatan Tongauna, Konawe.

Rencana kerja yang disusun diarahkan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Program tersebut mencakup edukasi HAM, pemetaan kelompok rentan, penguatan partisipasi warga, hingga pembangunan mekanisme komunikasi yang lebih responsif terhadap persoalan HAM di desa dan kelurahan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, Daniel Rumsowek, dalam kesempatan tersebut menyematkan Pin Penggerak HAM sekaligus mengalungkan tanda pengenal kepada seluruh peserta yang telah menandatangani kontrak kerja.

Penyematan tersebut menjadi simbol kepercayaan sekaligus peneguhan mandat kepada para Penggerak HAM untuk menjadi mitra strategis Kementerian HAM dalam mendorong nilai-nilai HAM semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

Daniel menegaskan, penandatanganan kontrak bukan sekadar formalitas administratif. Di balik dokumen tersebut terdapat amanah untuk menjadi penggerak nilai kemanusiaan di wilayah masing-masing.

“Saudara tidak hanya menandatangani kontrak kerja, tetapi juga menerima amanah untuk menjadi penggerak nilai-nilai kemanusiaan di wilayah masing-masing. Saya berharap para Penggerak HAM dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pemerintah setempat, serta menjadi teladan dalam menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Menurut Daniel, ukuran keberhasilan program Desa, Kelurahan, dan Kampung Binaan Sadar HAM tidak terletak pada seberapa banyak kegiatan yang digelar.

Hal yang jauh lebih penting adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat setelah program berjalan.

Karena itu, ia meminta para Penggerak HAM aktif mendengar suara warga, mengidentifikasi persoalan, sekaligus membantu mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan HAM.

Penggerak HAM, kata dia, harus mampu menjadi jembatan yang mempertemukan masyarakat dengan pemerintah. Peran tersebut penting untuk membangun lingkungan yang inklusif, adil, sekaligus menjunjung tinggi martabat setiap manusia.

Daniel juga mengapresiasi dukungan para kepala desa dan lurah yang sejak awal membuka ruang kolaborasi bagi pelaksanaan program di wilayah masing-masing.

Semangat menjalankan amanah tersebut turut dirasakan Nurfitri Sawalinda, salah seorang Penggerak HAM yang bertugas di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Ia mengaku semakin termotivasi untuk segera turun ke tengah masyarakat setelah resmi menandatangani kontrak kerja.

“Kami semakin semangat dan optimis setelah penandatanganan kontrak ini. Tugas kami bukan hanya menjalankan program, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengarkan, mengidentifikasi persoalan maupun kebutuhan yang berkaitan dengan hak asasi manusia,” katanya.

Menurut Nurfitri, pendekatan langsung kepada masyarakat akan membantu Penggerak HAM memahami persoalan secara lebih utuh sehingga program yang dijalankan tidak berhenti sebagai agenda administratif.

“Dari sana kami bisa menentukan langkah yang tepat agar program yang dijalankan benar-benar bermanfaat dan menjawab kebutuhan warga,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Idawati Parapak, mengingatkan para Penggerak HAM agar tidak sekadar menjadi pelaksana kegiatan.

Ia menekankan bahwa Penggerak HAM harus mampu menjadi motor perubahan di wilayah masing-masing dengan bersikap proaktif terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Saudara adalah Penggerak HAM. Karena itu, Saudara harus menjadi pihak yang menggerakkan, bukan menunggu masyarakat mendorong Saudara untuk menyelesaikan persoalan HAM di wilayah masing-masing. Hadirlah lebih dahulu, lihat, dengarkan dan pahami persoalan yang ada, kemudian inisiasi langkah-langkah penyelesaian bersama para pemangku kepentingan,” tegasnya.

Dengan dimulainya masa kerja selama Agustus hingga September 2026, 10 Penggerak HAM tersebut diharapkan mampu menerjemahkan nilai-nilai HAM ke dalam aksi nyata.

Bukan hanya melalui edukasi, tetapi juga dengan membangun ruang dialog, memperkuat kepedulian terhadap kelompok rentan, dan mendorong pemerintah desa serta kelurahan menciptakan lingkungan yang semakin ramah terhadap hak-hak masyarakat.