Makassar – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan seorang siswi berinisial MSI, pihak UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar memberikan klarifikasi resmi melalui Guru Bimbingan dan Konseling (BK), Taqwa, didampingi Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, Firman, S.Pd., M.Pd., beserta jajaran sekolah.(07/08/2026).
Dalam keterangannya, Taqwa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penanganan internal sekolah, terdapat dua peristiwa berbeda yang kemudian menjadi perhatian publik, yakni persoalan “Handsome 28” dan unggahan video pada akun media sosial pribadi MSI.
Menurutnya, persoalan pertama bermula ketika seorang siswa mengunggah foto di media sosial dengan tulisan “Handsome 28”, yang menurut pihak sekolah merujuk pada angkatan kelulusan tahun 2028.
Atas Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari siswa lain. Karena merasa memiliki hubungan khusus dengan siswa yang mengunggah foto tersebut, diduga MSI ikut membalas komentar hingga terjadi saling balas komentar yang memicu konflik antarsiswa.
Mengetahui adanya persoalan tersebut, pihak sekolah mengaku segera memanggil siswa yang memberikan komentar untuk meminta penjelasan mengenai motif komentarnya. Selanjutnya, MSI juga dipanggil untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.
“Kami memanggil kedua belah pihak, melakukan pembinaan dan mediasi. Setelah itu mereka sepakat berdamai,” ujar Taqwa.
Selain mediasi, pihak sekolah juga memberikan edukasi mengenai literasi digital, etika bermedia sosial, serta tata cara berkomunikasi yang baik kepada siswa dari kedua kelas yang terlibat. Setelah kejadian tersebut tidak lagi ditemukan konflik lanjutan yang berkaitan dengan penyebutan “Handsome 28”.
Taqwa menjelaskan bahwa peristiwa kedua berkaitan dengan video yang diunggah sendiri oleh MSI melalui akun media sosaial pribadinya.aaaaaaaaaaa
Dalam video tersebut, menurut pihak sekolah, MSI mengenakan jaket hitam, sedangkan siswa berinisial AK mengenakan seragam sekolah.
Menurutnya, video tersebut merupakan aktivitas pribadi dan bukan kegiatan sekolah. Namun karena terdapat atribut sekolah dalam video, pihak sekolah menilai identitas sekolah ikut terbawa sehingga dilakukan pembinaan.
“Video itu diunggah sendiri melalui akun pribadi MSI. Yang menggunakan seragam sekolah adalah AK, sedangkan MSI memakai jaket hitam. Karena ada atribut sekolah yang terlihat, kami memandang identitas sekolah ikut terbawa sehingga kami mengambil langkah pembinaan,” jelasnya.
Taqwa mengatakan, setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, pihak sekolah langsung meminta agar video itu dihapus untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.
“Setelah video itu dihapus, yang kemudian beredar adalah screen recording dan rekaman itulah yang sampai ke kami. Hingga kini kami belum mengetahui siapa yang pertama kali membuat maupun menyebarkannya,” ungkap Taqwa.
Dalam klarifikasinya, Taqwa juga mempertanyakan dasar penyebutan bahwa MSI merupakan korban perundungan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, di mana letak objektifnya anak ini dibully? Dari hasil penanganan yang kami lakukan, yang kami temukan adalah konflik antarsiswa yang bermula dari aktivitas media sosial dan telah diselesaikan melalui mediasi serta pembinaan. Karena itu kami belum melihat adanya unsur perundungan sebagaimana yang berkembang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman sekolah, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perundungan apabila dilakukan secara sengaja, berulang, terdapat ketimpangan relasi antara pelaku dan korban, serta menimbulkan dampak fisik, psikis, sosial, maupun melalui media digital. Berdasarkan hasil penanganan internal, pihak sekolah menilai unsur-unsur tersebut belum ditemukan dalam perkara yang mereka tangani.
Menanggapi pertanyaan mengenai mekanisme penanganan kasus di lingkungan sekolah, Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, Firman, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa sekolah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
“Alhamdulillah ada, Pak. Langkah yang sudah dilakukan oleh sekolah bertahap dan terukur,” ujar Firman.
Pihak sekolah menyatakan seluruh langkah penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap mengedepankan pembinaan terhadap peserta didik.
Di sisi lain, sekolah juga menghormati hak keluarga untuk menempuh jalur pengaduan dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh instansi yang berwenang.
Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses pendampingan dan penanganan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD DP3A) Kota Makassar berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh pihak keluarga. Hasil pendalaman dari UPTD DP3A bersama instansi terkait nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur perundungan, kekerasan psikis, atau bentuk pelanggaran lainnya sesuai fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. (R3)

Tinggalkan Balasan