Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros mengumumkan kesiapannya untuk segera melayangkan permohonan pengaduan kepada Divisi Humas (Dumas) Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur serius dalam penanganan perkara atas nama Muh Rusdi oleh Polsek Tallo. Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah fakta penyimpangan hukum, mulai dari proses penjemputan paksa tanpa surat, penahanan, hingga keterlambatan penyerahan dokumen administrasi, sabtu(01/08/2026).
Ketua Tim Advokasi LBH Haros, St. Fatimah, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Kamis (30/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi bukti-bukti awal, termasuk rekaman wawancara dengan Muh Rusdi.
“Insyaallah, dalam waktu dekat permohonan Dumas akan segera kami layangkan. Kami tidak bisa lagi diam melihat adanya praktik penegakan hukum yang mengabaikan prosedur baku dan hak-hak dasar warga negara,” tegas St. Fatimah.
Fatimah menambahkan bahwa kejanggalan prosedur semakin menguat setelah keluarga korban baru menerima dokumen administrasi penyidikan setelah Muh Rusdi ditahan selama 12 hari.
Berdasarkan hasil verifikasi LBH Haros dan keterangan langsung dari Muh Rusdi, sejumlah pelanggaran prosedur mencuat dalam kasus ini :
1. Delapan jam setelah kejadian, Muh Rusdi langsung dijemput oleh tiga orang personel polisi tanpa membawa surat tugas, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), surat penetapan tersangka, maupun surat penangkapan. Aparat memaksakan Muh Rusdi untuk ikut ke kantor polisi tanpa didahului surat panggilan klarifikasi, padahal status hukumnya saat itu belum jelas. Tindakan ini melanggar prinsip bahwa penangkapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah.
2.Keluarga mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, maupun pemberitahuan penetapan tersangka sejak Muh Rusdi diamankan.
3. Dokumen penting seperti Laporan Polisi (LP) dan surat penetapan tersangka baru diserahkan kepada keluarga setelah hampir dua minggu Muh Rusdi berada dalam tahanan.
4..Terdapat dugaan bahwa Muh Rusdi belum menjalani pemeriksaan formal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum penahanan dilakukan, atau proses pemeriksaan dilakukan secara tidak transparan.
Fatimah menyoroti kronologi penyerahan dokumen yang dinilai anomali. Pada Kamis sore (30/7/2026), Wakapolsek Tallo mengembalikan uang sebesar Rp3.000.000 kepada keluarga yang sebelumnya diserahkan untuk biaya pengobatan korban. Tak lama setelah pengembalian uang tersebut, penyidik baru menyerahkan LP, surat penetapan tersangka, dan dokumen lainnya yang sebelumnya tertahan.
“Rangkaian peristiwa ini, ditambah dengan penjemputan paksa tanpa surat, menjadi bukti material kuat bahwa administrasi penyidikan tidak dijalankan sesuai koridor hukum,” ujar St. Fatimah.
LBH Haros menilai tindakan penyidik berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal krusial dalam KUHAP, antara lain :
Pasal 17 & 18 ayat (1) KUHAP: Mengenai dasar penangkapan dan kewajiban memperlihatkan surat perintah penangkapan, Pasal 21 KUHAP: Mengenai syarat-syarat penahanan, Pasal 50 KUHAP: Mengenai hak tersangka untuk segera diperiksa, Pasal 112 KUHAP: Mengenai kewajiban penyidik membuat berita acara pemeriksaan.
Selain itu, LBH Haros juga meminta Dumas Polri untuk menguji kesesuaian tindakan polisi dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
“Pengaduan ini bukan sekadar membela klien, tetapi merupakan upaya untuk memastikan prinsip due process of law ditegakkan dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat penyidikan,” tambah St. Fatimah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tallo dan Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pengaduan yang akan disampaikan LBH Haros. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers. (*)

Tinggalkan Balasan