Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar telah menjatuhkan putusan pidana terhadap tiga terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Herul Muhammad Nail, anggota Batalyon Arhanud 4/Angkatan Udara Yon (AAY). Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2026, kamis(30/07/2026).

Ketiga terdakwa merupakan prajurit dari kesatuan yang sama, Batalyon Arhanud 4/AAY, yakni Prada AG, Prada WE, dan Prada FL. Mereka didakwa terlibat dalam kasus yang menyebabkan tewasnya rekan mereka sendiri.

Sebelum putusan dibacakan, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 131 KUHP Militer. Tuntutan tersebut berupa pidana pokok masing-masing 9 (sembilan) tahun penjara, disertai pidana tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan TNI.

Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda: Prada AG, Dipidana 6 (enam) tahun penjara dan PTDH, sementara Prada WE dan FL Dipidana 7 (tujuh) tahun dan PTDH

Putusan tersebut mendapat tanggapan dari keluarga almarhum yang diwakili oleh Suardi, Parman (ayah korban), dan Muh. Taufik. Keluarga menyatakan sikap menghormati putusan Majelis Hakim, meskipun duka mendalam masih menyelimuti mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar atas putusan yang telah dibacakan hari ini. Kami menghormati keputusan tersebut dan mengapresiasi seluruh proses persidangan yang telah berjalan,” ujar Parman.

Parman menegaskan bahwa seberat apa pun hukuman yang dijatuhkan, hal itu tidak akan mampu mengembalikan nyawa almarhum.

“Seberat apa pun hukumannya, kami sebagai keluarga korban tentu tidak akan pernah merasa puas. Namun, kami adalah masyarakat yang taat hukum, sehingga kami menerima keputusan pengadilan,” tambahnya.

Meski demikian, keluarga melihat putusan ini sebagai bukti bahwa proses peradilan masih memberikan harapan akan tegaknya keadilan.

“Awalnya kami sempat ragu apakah keadilan itu benar-benar ada. Tetapi melalui persidangan ini, kami melihat bahwa hukum masih bekerja. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan perkara ini secara objektif.”

Suardi paman almarhum menyampaikan keberatan terkait perbedaan beratnya hukuman, khususnya vonis 6 tahun bagi Prada AG.

Menurut suardi, mengingat tuntutan jaksa militer sama untuk ketiga terdakwa (9 tahun), adanya keringanan hukuman bagi Prada AG menimbulkan tanda tanya besar.

“Jujur, sebagai keluarga korban kami berharap seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami menghargai keputusan hakim karena tentu memiliki pertimbangan hukum. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, mengapa Prada AG hanya dijatuhi hukuman enam tahun, padahal tuntutannya sama-sama sembilan tahun?” tanya Suardi.

Suardi menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang terpapar selama persidangan, keluarga menilai Prada AG justru memiliki peran paling dominan dalam tindakan yang berujung pada kematian almarhum.

“Bagi kami, justru Prada AG yang seharusnya memperoleh hukuman paling berat karena menurut pandangan kami, dialah yang mengakhiri nyawa almarhum. Itulah yang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga,” tegasnya.

Sementara itu, Muh. Taufik menyampaikan sikap keluarga terkait tahapan hukum selanjutnya. Ia berharap putusan yang telah dibacakan dapat segera berkekuatan hukum tetap dan tidak berubah melalui upaya hukum banding.

“Kami berharap apa yang telah diputuskan hari ini tetap dipertahankan. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan rasa keadilan tanpa adanya perubahan substansial melalui jalur banding,” ujarnya.

Taufik juga mengingatkan bahwa almarhum Prada Herul Muhammad Nail adalah seorang pengabdi negara yang berhak memperoleh perlindungan hukum.

“Almarhum adalah prajurit Batalyon Arhanud 4/AAY yang mengabdi pada negara. Karena itu, kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Kami menghormati seluruh proses persidangan dan berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap.”

Kini, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Keluarga berharap tahap selanjutnya dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas meninggalnya prajurit tersebut. (Restu)