SINJAI – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 116 menggelar penyuluhan hukum mengenai hak atas tanah pertanian dan perlindungan hak guna lahan bagi masyarakat Desa Lamatti Riaja, Kabupaten Sinjai, pada 22 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di gedung pertemuan desa tersebut menjadi bagian dari program pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum warga terhadap pentingnya kepastian status kepemilikan lahan, senin(27/07/2026).
Penyuluhan ini diinisiasi oleh mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 sebagai bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan. Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang harus ditempuh agar kepemilikan dan pemanfaatan tanah memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Sebagai narasumber, Dewi Siriana, S.Si., M.Env memaparkan berbagai ketentuan mengenai hak atas tanah pertanian, termasuk perlindungan hukum bagi pemilik maupun pengguna lahan. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi pertanahan menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya konflik atau sengketa lahan di kemudian hari.
Dalam pemaparannya, Dewi juga menjelaskan secara rinci proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan. Masyarakat diberikan informasi mengenai persyaratan administrasi, tahapan pengurusan, serta manfaat sertifikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum atas hak yang dimiliki.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Warga Desa Lamatti Riaja tampak antusias mengikuti setiap sesi dan aktif mengajukan pertanyaan terkait berbagai persoalan pertanahan yang mereka alami, mulai dari proses administrasi, pengurusan sertifikat, hingga penyelesaian sengketa lahan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
Mahasiswi KKN Universitas Hasanuddin Gelombang 116, Riska Amanda, bersama rekan-rekannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan salah satu program kerja yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga dan melindungi hak atas tanah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah sehingga dapat meminimalkan potensi konflik pertanahan dan memberikan rasa aman dalam mengelola lahan pertanian,” ujar Riska.
Melalui penyuluhan tersebut, mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 berharap masyarakat Desa Lamatti Riaja tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilik maupun pengguna lahan, tetapi juga terdorong untuk segera mengurus legalitas tanah yang belum memiliki sertifikat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat mampu menghadirkan edukasi yang bermanfaat. Dengan meningkatnya literasi hukum di bidang pertanahan, masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi berbagai persoalan agraria serta mampu melindungi hak atas tanahnya secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan