MAKASSAR – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar menjadi sorotan.

Dewan Pengurus Pusat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) secara resmi melayangkan pengaduan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan agar mengusut tuntas peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut, senin(27/07/2026).

Dalam surat pengaduannya, BMKI menyebut korban bernama Nasolius dan peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Infeksi Center RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan pada hari senin(22/07/2026) meninggal dunia di ICU RSWH.

Irham Tompo dari BMKI mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh. Kondisi korban juga dilaporkan mengalami penurunan kesadaran secara drastis hingga harus mendapatkan tindakan medis berupa pemasangan intubasi serta dirawat secara intensif di ruang ICU.

“Dugaan peristiwa tersebut merupakan persoalan serius karena terjadi di dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi pasien. Rumah sakit, menurut organisasi tersebut, memiliki kewajiban memberikan perlindungan, keamanan, dan keselamatan bagi setiap pasien yang sedang menjalani proses pengobatan,” ungkapnya.

tambah Irham dalam legal opinion yang disampaikan bersama pengaduan, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan diri dan rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut, katanya tetap melekat pada pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari sisi hukum pidana, Irham menilai apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya tindakan yang dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka terhadap korban, maka perbuatan tersebut dapat diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Apabila korban terbukti mengalami luka berat, penyidik dinilai dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, bahkan Pasal 355 KUHP apabila ditemukan unsur perencanaan.

Irham BMKI juga menyoroti kondisi korban sebagai pasien yang berada dalam keadaan rentan sehingga memerlukan perlindungan khusus. Organisasi tersebut menilai apabila dugaan kekerasan terbukti menjadi penyebab memburuknya kondisi kesehatan korban hingga harus menjalani perawatan intensif, maka hal itu merupakan keadaan yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Untuk mengungkap fakta secara objektif, BMKI meminta penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, rekam medis, Visum et Repertum, keterangan tenaga kesehatan, serta seluruh saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Menurut BMKI, rangkaian alat bukti tersebut sangat penting guna memastikan kronologi peristiwa sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Dalam pengaduannya, BMKI mendesak Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif. Selain memeriksa seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terlibat, BMKI juga meminta penyidik mengamankan seluruh barang bukti, menetapkan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup, serta memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi korban beserta keluarganya.

Sementara itu Humas RSWH saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui WhatsApp menjawab kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak Kepolisian.

Saat dikonfirmasi perihal kasus ini kepada Kabid Humas Polda Sulsel melalui WhatsApp sampai berita ini di terbitkan tidak merespon pesan singkat ini.