Gowa – Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan melayangkan tuntutan keras kepada Polresta Gowa menyusul dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh dua oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terhadap seorang warga sipil. Organisasi masyarakat sipil ini secara tegas mendesak pencopotan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba jika terbukti lalai dalam pembinaan dan pengawasan anggotanya, selasa(21/07/2026).

Tuntutan tersebut disampaikan melalui selebaran aksi yang disebarluaskan ke sejumlah media menjelang rencana unjuk rasa.FAKTA Sulsel menyoroti kegagalan fungsi pengawasan internal yang berpotensi merusak integritas institusi Polri di mata publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026. Korban, seorang warga berinisial D, diduga menjadi sasaran pemukulan dan pengancaman memakai saja oleh dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa yang berinisial AF dan RY.

FAKTA Sulsel menegaskan bahwa pada saat kejadian, korban tidak sedang menjalani proses hukum, tidak berstatus sebagai tersangka, maupun tidak tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

Kekerasan terjadi terhadap warga sipil yang bersih dari jerat hukum saat itu memperkuat narasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia. Atas dasar ini, FAKTA menilai perlu adanya pemeriksaan yang profesional, transparan, dan objektif oleh fungsi pengawasan internal Polri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran hukum.

Lima tuntutan krusial yang di gaungkan FAKTA Sulsel sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat tersebut :

1. Mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) serta Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Gowa untuk memeriksa secara menyeluruh dua oknum berinisial AF dan RY yang diduga melakukan kekerasan.

2. Menuntut hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah spekulasi liar di masyarakat.

3. Meminta Kapolresta Gowa mencopot Kasat Resresnarkoba apabila terbukti gagal melakukan penegakan disiplin dan pembinaan terhadap anggotanya.

4. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi kinerja Satresnarkoba Polresta Gowa dan mengambil langkah tegas jika ditemukan kelalaian pengawasan.

5. Menolak segala tegas bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan sewenang-wenang aparat terhadap warga sipil.

Penanggung jawab gerakan aksi massa FAKTA Sulsel, Parel Darman, menyatakan bahwa tuntutan ini didasarkan pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional dan transparan. Kepercayaan publik adalah aset utama Polri, dan aset ini sedang terancam oleh perilaku oknum yang tidak terkendali,” ujar Parel dalam rilisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari jajaran Polresta Gowa, termasuk Kapolresta, Kasat Resnarkoba, maupun pihak Sipropam dan Siwas terkait tuduhan serius tersebut.

Ketiadaan respons cepat dari institusi kepolisian dinilai kritis. Dalam standar pelayanan publik dan penegakan hukum, diamnya institusi di tengah tudingan pelanggaran etik sering kali dipersepsikan sebagai bentuk pembiaran atau upaya menutupi fakta. Hal ini berisiko memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum di wilayah Gowa.

FAKTA Sulsel mengingatkan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, proses disiplin harus berjalan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak berdasar, kepolisian wajib menyajikan bukti klarifikasi yang transparan untuk memulihkan nama baik institusi dan menenangkan keresahan publik.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Gowa dan seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi terpenuhinya prinsip keseimbangan berita dan pencarian kebenaran materiil.