JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS menjelaskan, penetapan TBP dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, hingga kinerja penghimpunan dana masyarakat yang masih menunjukkan tren positif.

Menurut LPS, kenaikan suku bunga simpanan di pasar masih tergolong terbatas.

Di sisi lain, likuiditas industri perbankan tetap memadai dan persaingan dalam menghimpun dana masyarakat berlangsung secara sehat.

Kondisi tersebut membuat TBP yang berlaku saat ini dinilai masih sesuai untuk menjaga efektivitas program penjaminan simpanan.

LPS menegaskan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala agar tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, industri perbankan, dan pasar keuangan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas kebijakan penjaminan simpanan di tengah dinamika perekonomian.

Intermediasi Perbankan Terus Bertumbuh

LPS juga mencatat kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan pertumbuhan yang kuat.

Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen.

Pertumbuhan DPK rupiah mencapai 12,37 persen, lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

Kinerja tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas bank yang tetap solid sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko di sektor keuangan.

Hampir Seluruh Rekening Nasabah Masih Dijamin

LPS memastikan tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap sangat tinggi dan jauh melampaui amanat Undang-Undang yang mensyaratkan minimal 90 persen rekening nasabah tercakup dalam program penjaminan.

Per Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening memperoleh jaminan penuh hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, pada BPR dan BPRS, sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening juga dijamin sepenuhnya.

LPS akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan efektivitas TBP agar tingkat perlindungan bagi nasabah tetap optimal.

LPS Ingatkan Masyarakat Memahami Aturan Penjaminan

Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta tidak terindikasi melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dana.

Sementara itu, perbankan juga diminta lebih aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan nasabah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.