‎‎​GOWA – Dewan Pimpinan Daerah LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa menyoroti tajam sengkarut mata rantai perizinan di atas lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terletak di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

‎INAKOR menduga adanya praktik culas dalam penerbitan izin di atas lahan produktif tersebut yang disinyalir melibatkan peran orang dekat penguasa setempat.

‎Humas INAKOR Gowa, Haerudin menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan non-pertanian di Kelurahan Mawang ini telah menabrak regulasi perlindungan ketahanan pangan.

‎Berdasarkan investigasi di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa prosedur hukum dikesampingkan demi memuluskan kepentingan pihak-pihak tertentu.

‎”Kami menemukan adanya indikasi praktik culas dalam penertiban dan penerbitan izin di lahan yang jelas-jelas masuk dalam zona LP2B. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena merusak tatanan tata ruang dan mengancam ketahanan pangan daerah. Kami juga mengendus adanya keterlibatan atau pengaruh dari orang dekat penguasa yang memuluskan gurita perizinan ini,” ungkap Haerudin Humas INAKOR Gowa Rabu 10 Juni 2026.

‎‎​INAKOR Gowa menilai maraknya pelanggaran ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan adanya kelalaian kolektif dari sejumlah instansi teknis terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

‎‎Inakor menduga Dinas Pertanian, Diduga lalai dalam mempertahankan dan memverifikasi status lahan produktif yang masuk dalam skema LP2B, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) jugaDinilai lemah dalam pengawasan tata ruang dan pemanfaatan lahan.

‎Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Diduga menutup mata terhadap perkembangan izin permukiman di zona terlarang.

‎Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dianggap lalai dan tidak teliti dalam menerbitkan dokumen perizinan tanpa validasi faktual yang ketat di lapangan, ungkap Haerudin.

‎Atas temuan tersebut, INAKOR Gowa menyatakan sikap tegas Mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menghentikan segala aktivitas pembangunan di atas lahan LP2B Kelurahan Mawang.

‎‎Ia juga neminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa mata rantai perizinan tersebut, termasuk memeriksa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum pejabat atau orang dekat penguasa.

‎Inakor Gowa menuntut evaluasi total terhadap kinerja kepala Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan DPMPTSP Gowa yang dinilai abai terhadap amanat undang-undang perlindungan lahan pertanian.

‎‎​INAKOR Gowa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap membawa bukti-bukti temuan lapangan ke ranah hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah