Bank yang masih memcatat nasabah yang telah melunasi hutangnya sebagai debitur kredit macet dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi.
MAKASSAR – Disadur dari Blogspot Safri Tunru & Partners yang dimuat di akun Facebook Safri Tunru, SH, i, seorang Advokat muda dan penggiat hukum pada hari senin(08/06/2026).
Di dalam blognya Safri menceritakan terkait perkara ini bermula dari sengketa antara Emil Cans (Penggugat) dan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Bengkayang (Tergugat). Emil Cans menggugat Tergugat karena namanya masih tercatat sebagai debitur kredit macet dalam sistem SLIK OJK/BI Checking, padahal ia telah melunasi kewajibannya melalui perantara seorang mantan karyawan BRI bernama Bruno Miradis.
Penggugat merasa dirugikan karena status tersebut menghalanginya dalam aktivitas finansial, dan menuntut agar namanya dibersihkan serta ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp3,8 miliar lebih. BRI/Tergugat kemudian mengajukan eksepsi, antara lain menyatakan bahwa gugatan salah alamat, kurang pihak, dan kabur.
Pengadilan Negeri Bengkayang mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan BRI/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum BRI/Tergugat untuk membersihkan nama Penggugat dari status kredit macet dalam waktu 60 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp173.360.000. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT Pontianak.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BRI dan menyatakan putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena BRI/Tergugat mengakui adanya kelalaian dari salah satu karyawannya yang tidak melakukan penyetoran pelunasan kredit atas nama Penggugat sehingga merugikan Penggugat.
Namun, MA memperbaiki putusan Judex Facti dengan menetapkan jumlah ganti rugi menjadi Rp123.360.000 yang dinyatakan sebagai ganti rugi materiil saja, karena ganti rugi immaterial hanya diberikan dalam hal tertentu seperti kematian, penghinaan dan luka berat.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1824 K/PDT/2025, tanggal 16 April 2025.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0402fa2078d44ad12313130323537.html

Tinggalkan Balasan