JENEPONTO, matasulsel.id – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggerakkan seluruh kekuatan pendidikan dan elemen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) secara masif, komprehensif, dan kolaboratif.

Langkah ini mendapat landasan kuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang penguatan implementasi Wajib Belajar 13 Tahun, sekaligus Perpres terkait penanganan ATS yang menjadi tonggak percepatan penanganan anak yang berada di luar sistem pendidikan nasional, Rabu, 3/6/3026).

Kebijakan nasional ini sejalan dengan komitmen tinggi Bupati Jeneponto, Paris Yasir, yang telah memberikan instruksi tegas agar data ATS yang mencapai lebih dari 12.000 anak di wilayah ini segera ditangani tuntas. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, arahan Bupati telah diterjemahkan menjadi gerakan besar yang melibatkan seluruh jajaran pendidikan: mulai dari kepala sekolah PAUD, SD, SMP, guru, operator sekolah, pengawas, hingga Koordinator Wilayah (Korwil) di setiap kecamatan.

Gerakan ini berfokus pada penelusuran langsung ke lapangan, verifikasi fakta, pengumpulan bukti pendukung, dan pemutakhiran data ke dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hasil awal yang sangat menggembirakan tercatat per 1 Juni 2026, sebanyak 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Jeneponto telah berhasil memasukkan kembali dan mendaftarkan ulang 444 anak yang sebelumnya tercatat sebagai ATS ke dalam sistem pendidikan.

Peran Korwil kini menjadi sangat strategis sebagai pusat data, informasi, dan komunikasi. Mereka ditugaskan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi, serta memastikan setiap temuan di lapangan segera ditindaklanjuti. Target besar telah ditetapkan pada tahun 2026 ini.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto menargetkan penurunan data ATS secara signifikan, yakni antara 5.000 hingga 10.000 anak dari catatan di dasbor Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Berbagai strategi disusun untuk mencapai target tersebut. Langkah utama adalah mengembalikan anak-anak tersebut ke satuan pendidikan, baik jalur formal maupun non-formal. Selain itu, pembenahan data juga dilakukan secara teliti terhadap data residu: anak yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, tidak diketahui keberadaannya, atau bahkan yang ternyata sudah bekerja, tamat sekolah menengah, dan sedang menempuh pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Data-data ini akan segera disesuaikan statusnya agar dihapus atau dikliring dari daftar ATS.

Bupati Jeneponto menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Dinas Pendidikan saja. Diperlukan kerja sama lintas sektor, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta peran aktif Lembaga Swadaya Masyarakat yang selama ini berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Upaya pengentasan anak tidak sekolah ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Jeneponto. Setiap anak yang kembali bersekolah adalah investasi sumber daya manusia yang akan membawa dampak besar bagi kemajuan daerah di masa depan,” tegas Bupati Paris Yasir.

Dengan pendekatan sistematis, holistik, dan kolaboratif, Jeneponto kini bergerak maju mewujudkan hak setiap anak atas pendidikan, memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal, dan membangun masa depan yang lebih cerah melalui generasi yang cerdas, terdidik, dan berkualitas. (*)