Gowa– Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu keresahan mendalam bagi warga setempat. Kegiatan penambangan tersebut dinilai telah memicu kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan desa yang cukup parah.
Aktivitas ilegal ini dilaporkan melibatkan pengelola tambang setempat berinisial BT (atau akrab disapa Dg Tiar). Menurut penuturan warga, penambangan tersebut berjalan tanpa mengantongi dokumen izin resmi dari pihak berwenang.
Dampak buruk dari eksploitasi lahan ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya berupa pencemaran air dan udara. Akibatnya, sejumlah lahan pertanian milik warga mengalami kerusakan yang menimbulkan kerugian materiel maupun non-materiel.
Salah seorang warga setempat berinisial ST mengeluhkan polusi debu yang kini mengepung pemukiman mereka sehari-hari.
”Aktivitas tambang galian C ilegal di desa kami sangat meresahkan. Warga mengeluhkan dampak negatifnya, seperti gangguan lingkungan dan polusi debu yang tebal hingga masuk ke rumah-rumah warga,” ungkap ST saat dikonfirmasi, Minggu.
Mewakili suara masyarakat terdampak, ST mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan penertiban di lokasi.
”Kami berharap aktivitas pertambangan ini segera dihentikan. Kami meminta Dinas ESDM Provinsi Sulsel agar segera bertindak tegas menindaki tambang-tambang ilegal yang ada di desa kami,” tegasnya.
Tak hanya kepada dinas terkait, warga juga menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Gowa dan Polda Sulsel, untuk segera mengambil langkah hukum yang konkret.
”Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk memberantas tambang ilegal di desa kami. Ini demi melindungi hak dan kepentingan masyarakat banyak, sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” pungkas ST.
Sorotan Tajam INAKOR Gowa
Kondisi ini memantik reaksi keras dari LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Melalui Humasnya, Haerudin, INAKOR mengecam keras pembiaran aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut karena jelas-jelas merugikan masyarakat dan merusak fasilitas publik.
”Kami dari INAKOR Gowa menyoroti tajam aktivitas tambang galian C di Desa Timbuseng ini. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Negara tidak boleh kalah oleh oknum penambang nakal yang mengeruk keuntungan pribadi dengan cara merusak lingkungan dan mengorbankan kenyamanan serta kesehatan warga sekitar,” ujar Haerudin dengan nada tegas.
Haerudin juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dari Polres Gowa dan Polda Sulsel tidak menutup mata dan segera melakukan tindakan nyata di lapangan, termasuk melakukan penyegelan dan memeriksa izin operasional pengelola.
”Kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel, termasuk Dinas ESDM, untuk segera turun ke lokasi. Lakukan investigasi menyeluruh, pasang garis polisi (police line), dan tindak tegas pengelolanya sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti ilegal, segera pidanakan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ‘main mata’ di balik maraknya tambang ilegal ini,” pungkas Haerudin. (*)
Sumber : LSM INAKOR Gowa

Tinggalkan Balasan