JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas internasional berhasil membongkar jaringan penipuan lintas negara bernilai fantastis melalui operasi terpadu bertajuk Operation FRONTIER+.

Operasi yang berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026 itu mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai 752 juta dolar AS atau sekitar Rp13,229 triliun.

Dalam siaran pers Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), operasi besar tersebut melibatkan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, serta Indonesia sebagai bagian dari penguatan kerja sama global memberantas kejahatan keuangan digital.

Tak tanggung-tanggung, lebih dari 3.200 personel diterjunkan untuk memburu berbagai modus penipuan yang kian marak dan terorganisir.

Modus yang menjadi sasaran operasi meliputi penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, investasi bodong, penyamaran sebagai pejabat pemerintah, hingga penipuan yang mengatasnamakan kerabat atau teman korban.

Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menangkap 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun.

Selain itu, sebanyak 7.553 orang turut diselidiki karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional.

Operasi FRONTIER+ juga berhasil membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Tidak hanya itu, aparat turut mengamankan dana hasil kejahatan senilai lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,832 triliun.

Satgas PASTI menjelaskan, pembentukan platform FRONTIER+ menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi internasional dalam pemberantasan penipuan lintas negara.

Platform tersebut kini melibatkan 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

FRONTIER+ berfungsi sebagai pusat pertukaran informasi dan intelijen secara real-time sekaligus mendukung operasi gabungan antarnegara secara berkala.

Ke depan, kerja sama ini akan terus diperluas guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan finansial global yang semakin kompleks.

Seiring meningkatnya ancaman penipuan digital, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran mencurigakan. Satgas PASTI meminta masyarakat tidak mudah tergiur keuntungan instan, selalu memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id dan pengaduan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.

Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital yang semakin canggih dan masif.