MAKASSAR — Sulawesi Selatan mencatat sejarah baru dalam perlindungan korban kejahatan. Untuk pertama kalinya di Indonesia, penyerahan restitusi kepada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan secara langsung dalam satu rangkaian kegiatan resmi yang juga disertai sosialisasi mekanisme restitusi melalui Dana Bantuan Korban.

Kegiatan yang digelar di Aula Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara menghadirkan keadilan yang lebih konkret bagi korban.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan, pelaksanaan restitusi ini bukan hanya soal pemenuhan hak korban, tetapi juga bukti kerja nyata aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara kekerasan seksual.

“Ini adalah yang pertama di Indonesia, dan menjadi hasil dari kerja keras jaksa dalam menyelesaikan perkara TPKS,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, ke depan pelayanan terhadap saksi dan korban akan terus diperkuat.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah program Saksi Prima di setiap pengadilan negeri di Sulawesi Selatan, dengan target peningkatan kualitas layanan hingga mencapai standar optimal.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi IIIX, Meity Rahmawati, memberikan apresiasi atas langkah progresif yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, kehadiran negara melalui LPSK menjadi fondasi penting bagi korban untuk berani melapor dan menjalani proses hukum tanpa rasa takut.

“Restitusi ini adalah hasil perjuangan bersama. Kehadiran LPSK menjadi kekuatan bagi saksi dan korban agar tidak lagi merasa sendiri,” ungkapnya.

Ketua LPSK, Achmadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian restitusi bukan semata soal nilai materi, melainkan simbol kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Sulsel atas komitmen dalam mendorong pemenuhan hak korban.

“Yang kita lakukan hari ini adalah bentuk nyata komitmen negara. Restitusi ini menjadi pesan bahwa korban tidak ditinggalkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen tersebut, LPSK menyerahkan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Langkah Sulawesi Selatan ini diharapkan menjadi model nasional dalam implementasi perlindungan korban TPKS, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang lebih berpihak pada korban.