MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang kerap beraksi di toko 24 jam. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Tim yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, Rosmawati (46), pemilik toko 24 jam di lokasi yang sama. Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan tanggal 5 Maret 2026 terkait pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.

“Pelaku beraksi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.58 Wita dengan mengambil satu bungkus rokok Class Mild dan tiga liter bensin. Keesokan harinya, ia kembali ke toko yang sama dengan niat serupa, namun korban telah melaporkan kejadian pertama ke polisi,” jelas AKP Nurman.

Pelaku yang berinisial Y (24), warga Lengke-Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam dengan nomor polisi DD 3279 BN yang digunakan saat beraksi.

Kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp75.000. Meski nilainya relatif kecil, korban merasa terganggu dan melaporkan kejadian ini demi proses hukum yang jelas.

Motif pencurian diduga kuat akibat kebutuhan ekonomi sehari-hari. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat, terutama pemilik toko 24 jam, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)