GOWA – Sedih dan kecewa yang dirasakan oleh Bunga korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjannya disalah satu perusahaan di Kabupaten Gowa, yang kini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Gowa, sabtu(14/02/2025).
Syarif, SH ketua LSM Intai yang mengawal kasus ini mengatakan awalnya saat Bunga menjalin hubungan asmara dengan pelaku yang berinisial RMK yang sejak awal menyampaikan kepada korban bahwa pelaku sudah berpisah dengan istri pelaku dan membuat korban percaya dengan pelaku hingga korban rela berhubungan badan dengan pelalu yang menyebabkan korban hamil.
“Sampai saat ini dan meminta pertanggung jawaban pelaku namun pelaku selalu memaksa korban untuk menggugurkan janin yang ada pada korban karena pelaku tidak ingin bertanggung jawab untuk menikahi korban atas perihal tersebut korban melaporkan pada hari rabu(11/02/2026) ke Polres Gowa Untuk Proses Hukum dengan Nomor: STTLP/B/210/11/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN,” ungkapnya.
Syarif berharap kasus ini bisa berjalan dengan semestinya agar dapat menjerat pelaku dengan hukuman yang berat serta menjadikan pelajaran bagi para setiap orang agar selalu menjaga norma dan tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji mengatakan Laporannya telah kami tindaklanjuti terduga pelaku sedang diamankan.
“Laporannya telah kami tindaklanjuti terduga pelaku sedang diamankan di Polres Gowa,” ungkapnya


Tinggalkan Balasan